Calon DPD RI Sulawesi Selatan, Nasyit Umar Unggul

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Nasyit Umar dari Birokrat, Legislator Senayan Maju Calon Senator DPD RI Sulawesi Selatan di Pemilu 2024, unggul dari pensaingnya.


Hal itu berdasarkan, dari hasil polling/surfey POLLIE APP terlihat mencapai sampai 70% dari 18 kontestan calong Anggota DPD Propinsi Sulawesi Selatan. 


Seperti terlihat yang sempat dikutip dari data: pada hari, Selasa, 30 Januari 2024 jam 08.00 Wita.

Siapa Pilihan CALON DPD Anda dari 18 orang ini

SEBARKAN...…!! Pilihlah Calon yang sudah terbukti berkarya, sering turun kebawah, dan peduli dengan Kebutuhan Masyarakat Daerah ta' SULSEL.

https://pollie.app/ns0tv


Sekedar diketahui, Ir. Muhammad Nasyit Umar, S.P  menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat (Demokrat) mewakili Dapil Sulawesi Selatan II setelah memperoleh 36,351 suara. Nasyit merupakan seorang insinyur sipil dan pakar irigasi.



Nasyit hampir separuh hidupnya mengabdi di Departemen Pekerjaan Umum dan terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) untuk Provinsi Sumatera Selatan (2006-2008) dan Direktur Monitoring dan Evaluasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) (2008-2011).


Di periode 2014-2019 Nasyit duduk di Komisi IV yang membidangi pertanian, kehutanan, perikanan, perkebunan dan pangan. Muhammad Nasyit Umar mulai aktif berorganisasi setelah lulus dari kuliah. Awal karir politiknya adalah dengan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Nasyit dipercaya menjadi Sekretaris PSSI provinsi Sulawesi Selatan (2000-2005).


Mengingat, Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu dengan suara terbanyak.


Selanjutnya, DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Kemudian secara bersamaan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (*)

Lebih baru Lebih lama