Buat SIM Mudah dan Murah, Kanit Regident IPTU Yosua ; "Jangan Pakai Jasa Calo"

Kanit Regident Sat Lantas Polresta Palu, IPTU Yosua Martua Simanjuntak, S.Tr.K,/F-IST 


Sambar.Id, Palu, Sulteng - Satuan Lalu Lintas Polresta Palu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengurus permohonan perpanjangan atau permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).


Mulai dari ruang tunggu hingga pelayanan Satpas, dan khusus bagi penyandang disabilitas petugas akan selalu sigap dalam memberikan pelayanan prima.


Olehnya Kanit Regident Sat Lantas Polresta Palu, IPTU Yosua Martua Simanjuntak, S.Tr.K, menuturkan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik, kemudian bimbel bagi pemohon baru atau perpanjangan.


Ha itu dilakukan untuk membantu para pemohon (masyarakat) agar lebih paham mengikuti uji teori atau praktek yang berlaku.


“Kami berharap bahwa upaya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan di Satpas Polresta Palu” ucapnya.


Terkait dengan biaya, IPTU Yosua, memaparkan untuk pembuatan SIM ataupun perpanjangan masa berlakunya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Polri. 


Untuk pemohon pembuatan SIM baru kategori SIM A, BI, dan BII, sebesar Rp.120 Ribu, sementara untuk kategori SIM C, sebesar Rp 100 Ribu. Sementara untuk pemohon perpanjangan masa berlaku SIM A Rp 80 Ribu dan SIM C Rp.75 Ribu.


“Untuk biaya diatas, warga yang memohon dapat langsung membayarkanya diloket Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang ada dalam gedung Satpas SIM Satlantas Res Palu..Jadi masyarakat tidak lagi repot ke Bank,”ujarnya lagi.


Sementara untuk surat kelengkapan pemohon SIM seperti Psikologi dan Kesehatan, Kanit Regident menjelaskan bahwa, bukan pihak Kepolisian yang mengeluarkan peraturan, tetapi pihak ketiga. Dimana warga harus mengurus sendiri, kemudian biaya dikenakan oleh pihak yang mengeluarkan surat tersebut.


Sementara untuk Surat psikologi dan Kesehatan, itu tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pemohon sim wajib melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan yang sudah ditunjuk dengan biaya dibayar langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat tersebut.


"Iya, benar surat bahwa untuk mengurus surat keterangan Kesehatan dan Psikologi, ada pihak ketiga yang membuatanya, bukan dari pihak Sat Lantas Polresta Palu,” bebernya.


Untuk waktu yang dibutuhkan, lanjut Yoshua, relatif singkat untuk pengurusannya. Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 20 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang.Jadi semuanya tergolong mudah dan terjangkau.


Yang paling penting pemohon masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan, ikuti semua prosesnya dan lengkapi persyaratannya.Ikuti semua Ujiannya baik itu Teori ataupun praktek.Kan saat ini untuk ujian praktek khusunya untuk roda dua, sudah jauh lebih mudah.


“Jangan menggunakan jasa joki atau calo (makelar), percayalah pada kemampuan Anda. Biar menggunakan jasa Calo, malah masyarakat sendiri yang rugi jika menggunakan makelar,” tegasnya.


Diakhir kesempatan , IPTU Yosua, menegaskan bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terbiasa mencari jalan pintas. Karena hal demikian akan membuat "percaloan" semakin subur. Berdampak ke berbagai pihak, ditengah itu pihaknya berupaya untuk memberantas praktek tak terpuji itu.


“Memanfaatkan Calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli. Saya meminta kepada masyarakat mengikuti prosedur yang sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi,” tutupnya. (**)

Lebih baru Lebih lama