Bawaslu Imbau Parpol Pindahkan APK Caleg di Halaman Eme Neme

TIMIKA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengimbau partai politik untuk memindahkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Halaman Gedung Eme Neme Yauware.

Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme, menjelaskan, APK Caleg seharusnya dipasang sesuai zonasi pemasangan APK.

“Berkaitan dengan spanduk (baliho-red) Caleg di depan Eme Neme, Bawaslu Mimika akan mengimbau kepada partai agar spanduk Calegnya dipindahkan ke depan bundaran Timika Indah sesuai titik Zonasi pemasangan APK,” kata Diana Dayme di Timika, Rabu (31/1/2024) saat di konfirmasi pers sambar. id. 

Di depan Gedung Eme Neme Yauware, tampak sejumlah APK Caleg dipasangkan di papan reklame juga dengan baliho dengan tiang kayu.

Gedung Eme Neme Yauware sendiri adalah gedung milik pemerintah dan saat ini digunakan sebagai Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu 2024.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 70, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi APK termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah yang meliputi halaman, pagar dan tembok.


Rilis :joko lelono
Lebih baru Lebih lama