Akhirnya Polda Sulteng Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Korupsi TTG Donggala

 

Caption: Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resmi kepada sejumlah awak media di Palu/F-Bidhumas Polda Sulteng 


Sambar.Id, Palu, Sulteng - Dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tahun 2020 yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng memasuki babak baru.


Dimana program TTG yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.873.509.827 tersebut, akhirnya penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resmi kepada sejumlah awak media di Palu, Sabtu (13/1/2024)


“Hari Kamis (11/1/2024) kemarin telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” beber Kabidhumas Polda Sulteng.


Djoko menyebutkan ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.


Penyerahan Rp 300 juta dari Mardiana kepada DB Lubis (kaos merah)dan Kasim Jufri (Kaos hitam) diruang kerja Bupati Donggala/F-IST 


Sejauh ini penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 269 orang dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.


“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu inisial M adalah direktur CV. MMP dan DB L Asisten 3 Pemkab Donggala,” ungkap Kombes Pol Djoko lagi.


"Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, "pungkas Djoko. (**)

Lebih baru Lebih lama