Sambar.Id, Baubau, Sultra - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Muh Fadhel Christopol Alias MFC di Jalan Jendral Sudirman No. 66 A Kecamatan Wolio Kota Bau-Bau, pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 22.05 Wita.
MFC merupakan terpidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Di mana, dalam kasus tersebut, ia dipidana penjara selama satu tahun.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk dilakukan hukuman badan.
Namun, MFC mangkir dari panggilaan tersebut, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Usai melakukan pencarian, kata Dodi, pihaknya mendapat informasi terpidana sedang berada di Kota Baubau.
"Setelah tiba di Kota Baubau Tim Tabur Kejati Sultra, Tim Tabur Kejari Kendari yang di-backup Tim Tabur Kejari Baubau langsung mengamankan DPO berinisial MFC yang baru keluar dari gedung pesta," ujarnya, Kamis (14/12/2023).
"Selanjutnya sekitar pukul 22.15 Wita, Tim Tabur langsung membawa DPO tersebut ke Lapas Kelas II A Baubau untuk dilakukan eksekusi," tuturnya.
Reporter : Ndr