Sambar.id Wonogiri – Unit Reskrim Polsek Nguntoronadi Polres Wonogiri telah mengamankan pelaku pencurian mesin perahu di area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri pada Minggu ( 10/12/2023). Pelaku pencurian adalah FAB (25) Warga Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan yang sebelumnya tertangkap basah ketika hendak membawa mesin perahu Merk Honda GX 390 hasil curiannya.
Kejadian pencurian berawal pada Hari Sabtu (9/12/2023) saat Korban Wagiyanto (49) mendapat informasi bahwa mesin perahu miliknya telah hilang, mengetahui informasi tersebut korban kemudian memeriksa apakah benar mesin perahu miliknya hilang. Dan benar saja mesin perahu miliknya telang hilang, akirnya korban Bersama warga mencari mesin perahu tersebut dan di temukan di sebuah bangunan bekas warung makan di Dsn Tunggulsari Kel Pondoksari Kec Nguntoronadi Kab Wonogiri.
Kemudian korban Bersama warga berinisiatif mencari siapakan yang menyimpan mesin perahu miliknya tersebut. Akirnya pada hari Minggu (10/12/2023) korban Bersama warga bersembunyi di di sekitar bangunan bekas warung tersebut guna menunggu siapakah orang yang menyembunyikan mesin perahu tersebut. Benar saja pada malam tersebut FAB datang untuk mengambil barang curiannya tersebut. Akirnya korban Bersama warga menangkap FAB dan di serahkan ke Polsek Nguntoronadi.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Kamis (14/12/2023) membenarkan perihal kejadian pencurian tersebut. Kasi Humas menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Tersangka FAB (25), diamankan saat hendak membawa barang curian yang ia sembunyikan di sebuah bangunan bekas warung makan di Kel. Pondoksari Kec. Nguntoronadi Kab. Wonogiri. Pada Minggu malam (10/12/2023)
Dari penangkapan FAB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin perahu Merk Honda GX 390. (Simbah)