Sambar.Id, Bandung, JABAR - UW alias Kampeng (39) pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang ditangkap Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar,
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., memberi acungan jempol kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya, berhasil menangkap pelaku pengeroyokan.
Sebelumnya UW sempat buron setelah mengetahui video pengeroyokan yang dilakukan dirinya dengan ormas GBR kepada anggota polisi viral.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sore, dimana pada saat itu korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung berusaha melerai keributan antara sopir box dengan para pelaku.
"Pelaku ini kabur pada Rabu, 20 Desember 2023 malam, dimana sore harinya mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung bersama keempat rekannya anggota GBR," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Minggu, 24 Desember 2023.
"Pelaku UW ini ditangkap di daerah Balegede Naringgul Kabupaten Cianjur pada Jumat, 22 Desember 2023. Karena melawan petugas saat akan ditangkap, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan," sambungnya.
Ia menambahkan pada saat dilakukan penangkapan, UW mengakui bahwa turut serta melakukan pemukulan terhadap Bripka Chevy Dwiki Rustandi dan pengendara yang berada di lokasi.
"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum penjara pada tahun 2017 lalu," ujarnya.
Atas perbuatannya, UW alias Kampeng dijerat pasal berlapis. Selain pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara, ia juga diancam pasal 212 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya Polresta Bandung Polda Jabar terlebih dahulu mengamankan empat pelaku, yakni TS (53), EH (21), DS (26) dan AS (27). Dimana para pelaku merupakan ormas GBR (*)
(Bid Humas Polda Jabar)