Residivis Kasus Pembunuhan Nekad Curi Mobil



Sambar.id PEKALONGAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan A-M-T dari tempat persembunyiannya di wilayah Karawang, pada Senin (18/12) sore. Pria berusia 47 tahun warga Pesanggrahan kabupaten Pekalongan ini, kembali nekad melakukan aksi kejahatan dengan melakukan pencurian sebuah mobil milik tetangganya, pada Kamis pekan lalu.


Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas dikedua kakinya, karena tersangka dikenal bengis dan kejam. Sebelumnya, tersangka pernah mendekam di penjara selama 8 tahun karena dituntut kasus pembunuhan berencana di wilayah Tangerang.


Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim, AKP Isnovim menyebutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa senjata tajam, masker penutup kepala dan sejumlah kunci yang disimpan didalam tas. Selain itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti mobil curian yang belum sempat terjual.


Tersangka saat ini kembali mendekam di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini tengah ditangani unit 1 Satreskrim Polres Pekalongan. (Aziz)

Lebih baru Lebih lama