Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang


Sambar.Id,
Subang, JABAR -
Polda Jabar gelar Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Ibu dan Anak (Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu Jalan Cagak Kabupaten Subang) yang dilaksanakan di Riung Mungpulung Polda Jabar, Rabu (06/12/2023).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Dir Krimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan, S.I.K dan Kanit 3 Subbid 1 Iptu Abdul Aziz, S.H.


54 Orang Saksi yang telah di periksa, Prof. Dr Nandang Sambas, S.H., M.H (Saksi Ahli Pidana), dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.F (Saksi Forensik), dr. Sumi  Hastry, dalam P.,dr.,DFM., Sp.F (Saksi Ahli Forensik), Prof. Dr Sigid Suseno, S.H, M.Hum (Saksi Hukum Pidana), Setia betaria Aritonang Msi (Saksi Ahli DNA) dan Ari Pratama (Saksi Ahli Satwa K-9)


Bermula ketika saudara YH (yosef hidayah) mengajak saudara MR (muhammad ramdanu) untuk memberi pelajaran kepada tuti dan memerintahkan rm alias danu untuk menyiapkan segala peralatan


Kemudian sekitar jam 23.30 wib datang lagi dua tersangka lain atas nama aa (abi aulia) dan ar (arighi reksa) setelah itu terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban atas nama tuti suhartini dan amelia mustika ratu als amel yang dilakukan oleh sdr. Yosef hidayah sdr muhammad ramdanu sdri mimin mintarsih sdr abi aulia dan arighi pratama reksa yang terjadi pada hari rabu tanggal 18 agustus 2021 di kp. Ciseuti rt. 018/003 desa jalan cagak kec. Jalan cagak kab. Subang para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan stick golf dan benda tajam berupa golok yang diambil oleh sdr muhammad ramdanu di dapur rumah tkp atas perintah sdr yosef hidayah.


Setelah meninggal dunia kedua korban dimandikan oleh tersangka mimin mintarsih setelah kedua korban selesai dimandikan Tuti Suhartini diangkat ke empat tersangka melalui pintu belakang untuk dimasukan kedalam bagasi belakang mobil alphard setelah itu untuk korban amel diangkat oleh tersangka Yosef melalui pintu depan dan dimasukan kedalam bagasi belakang mobil alphard setelah itu tersangka Yosef menyuruh tersangka Muhammad Ramdanu untuk menyiram darah yang berada didalam Rumah TKP.


Modus yang dilakukan pelaku dengan cara membacok dengan Golok dan Stick Golf, sehingga barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (Dua) Item di Polsek Jalan Cagak, 109 (Satu Sembilan) Item di Polres Subang , 7 (Tujuh) Item Polda Jabar, 110 (Seratus Sepuluh) Item Habis di Uji coba.


Akibat perbuatannya, pelaku di jerat hukuman sesuai Pasal 340 KUHP,  Pasal 338 KUHP, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP.


Pelaksanaan Praperadilan tanggal 11 Desember 2023 dan Panggilan di terima pada Tanggal 5 Desember 2023 saat ini penyidik telah menyiapkan bahan materi berkas perkara 


Penetapan tersangka di dasari dari Scientific Investigation dan hasil dari laboratorium forensik dan Anggota yang menyalahi prosedur dalam penyelidikan akan di proses dan di berikan sanksi disiplin dan kode etik.


Ketiga tersangka lainnya belum di tahan karena sesuai dengan Undang – Undang pertimbangan subjektif dari penyidik sehingga tidak melakukan penahanan sementara waktu. Pengajuan tersangka perihal Justice Collaborator akan di tentukan di pengadilan. Batasan terhadap tersangka yang tidak di tahan tetap dilakukan oleh penyidik karena tanggung jawab penyidik.

(*)


Sumber : Bid Humas Polda Jabar.

Lebih baru Lebih lama