Perda Disahkan, OPD Baru Akan Terbentuk

BINTUHAN- Perda nomenklatur atau struktur organisasi Perangkat Daerah dan Perda retribusi daerah telah disahkan DPRD Kaur dalam rapat paripurna, Senin (11/12).

Pengesahan dua Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara unsur pimpinan DPRD Kaur dan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH,. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaur Diana Tualini, SH didampingi Waka 1 Juraidi, S.Sos, Waka II Alfensyah dan Bupati Kaur serta diikuti undangan FKPD serta seluruh Kepala OPD jajaran Pemda Kaur.

"Benar, DPRD Kaur telah mengesahkan Perda nomenklatur dan Perda retribusi daerah," kata Ketua DPRD Kaur.

Dikatakan Ketua, dengan kesepakatan yang baru dilaksanakan. Diharapkan Perda yang telah disahkan DPRD Kaur bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Kaur. Diharapkan Perda tersebut dapat disosialisasikan, sehingga masyarakat Kabupaten Kaur akan mengetahui tentang Perda baru ini.

Sedangkan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH mengatakan, setelah Perda disahkan selanjutnya Perda akan dievaluasi Gubernur Bengkulu. Serta dilakukan pemberian nomor registrasi. Setelah tahapan itu rampung, Perda akan disosialisasikan ke masyarakat.

Nantinya setelah semuanya rampung, akan ada OPD baru serta OPD naik tipe. Adapun OPD yang baru mulai dari Badan Riset Daerah (BRIDA), pembentukan tiga OPD tipe B yakni, BAPPEDA, BKD-PSDM serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Kemudian perubahan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi tipe A, Pembentukan Dinas Koperasi dan UKM tipe C dan Pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B.

Lanjutnya, sedangkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tentu akan sebagai acuan untuk meningkatkan PAD dari berbagai sector.

Sehingga hasil PAD yang nanti didapat, bisa lebih maksimal dari sebelumnya. Potensi PAD yang ada saat ini dapat terus digali, namun tentunya dengan sejumlah sumber daya yang mendukung. 


Rilis:Neti dia putri
Lebih baru Lebih lama