Panwaslu Pusakanagara Sosialisasikan Pendaftaran Panwas TPS Pemilu 2024



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, melakukan sosialisasi tentang pendaftaran atau rekrutmen pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilu 2024.


Panwaslu Kecamatan Pusakanagara sendiri membutuhkan 154 pengawas TPS.
Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD)  Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.

Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Pusakanagara sekaligus kordiv SDM dan Organisasi Panwaslu Sudirman mengatakan, proses pendaftaran PTPS secara serentak  akan dilakukan pada tanggal 2 - 6 Januari 2024. Nantinya setiap TPS harus ada seorang PTPS, tugasnya mulai mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara," tutur Sudirman.

"Kami butuh 154  pengawas TPS yang akan menjadi ujung tombak pengawasan di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang," ucapnya.

Sudirman menambahkan tugas PTPS ini selain  mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara yang rusak atau tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan ke Panwas Keluraha dan Desa (PKD) juga memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Komisioner yang sering dipanggil Jendral ini menegaskan, tidak ada proses rekrutmen dilakukan secara diam-diam namun harus transparan karena Panwaslu  tidak bisa bekerja sendirian namun harus melibatkan semua lapisan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat banyak yang mendaftar dan honornya  ada kenaikan di banding Pemilu 2019 lalu dan juga ada asuransi kematian, jadi kami tegaskan calon pendaftar tidak dibatasi,” pungkasnya.(*)
Lebih baru Lebih lama