Panwaslu Kecamatan Sukasari Bawaslu Subang Gelar Press Release Pengawasan Pemilu 2024



Sambar.id, SUBANG, JABAR -
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang Sugandi  pimpin agenda press release yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Sukasari , Senin (11/12/2023)


Tak hanya kepada awak media, Sugandi yang didampingi Sukman Hermawan dan Didin Haerudin, mengatakan tahapan kampanye pemilihan umum, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Sukasari tengah menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dalam pemberitaan ini, kami merinci upaya Panwaslu Sukasari dalam mengamati dan meminimalisir pelanggaran pemilu," ujarnya.

Dikatakan Gandi mengutip UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023, Panwaslu Sukasari memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


"Sampai hari kesepuluh masa kampanye tidak terjadi pelanggaran apapun, dan tidak ditemukan adanya partai politik yang berkampanye diluar aturan yang berlaku" ucap Ketua Panwaslu kecamatan Sukasari Sugandi.


Sementara itu Kordiv HP2HM  Sukman Hermawan mengatakan, Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bersama KPU dan DKPP terus mengawal jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Melalui UU no 7 tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres ditingkat kecamatan. 

Partai politik peserta pemilu yang berjumlah 18 Parpol, dikecamatan Sukasari hanya 7 Parpol yang telah memasang alat peraga kampanye, untuk delapan parpol lainnya belum terlihat," tuturnya

" Selama masa kampanye berlangsung secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib, sistem kampanye yang mereka lakukan kebanyakan memasang alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas diwilayahnya masing-masing" kata Kordiv HP2HM.


Lebih lanjut Sukman, tertibnya kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, berkat koordinasi antara jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan desa yang terus memberikan himbauan kepada para peserta pemilu yang ada dikecamatan Sukasari.



"Selain UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kampanye Pileg dan Pilpres juga diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 , panwaslu kecamatan Sukasari memberikan himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung, himbauan langsung berupa surat himbauan, dan tidak langsung melalui media sosial Panwaslu kecamatan Sukasari. Dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu," terangnya.

Sukman menambahkan, alat peraga kampanye berupa baligo dan spanduk paling banyak dipakai oleh partai politik untuk menyampaikan pesan kepada publik, karena informasi lebih cepat tersampaikan dengan memasang baligo spanduk dan bendera parpol.

" Peserta pemilu telah mengetahui bagaimana cara berkampanye agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan hampir semua partai politik tahu tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan berkampanye " ungkap salah satu tim kampanye.
Pengawasan model partisipatif yang melibatkan masyarakat juga terus disosialisasikan oleh jajaran panwaslu kecamatan Sukasari, agar pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dapat diminimalisir," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama