Laporan Mandek di Mapolsek Tamalate, Ibu RT Merana

Sambar.id, Makassar, Sulsel, Laporannya mandek di Mapolsek Tamalate, Polresta Makassar, membuat ibu RT Meradang Karena sejak bulan mei 2023 lalu hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Kamis (07/12/2023).


Terkait hal tersebut, sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) Harliah dirinya merasa dikorbankan atau ditipuh sebanyak puluhan juta rupiah.


"Saya merasa ditipu oleh teman, sebanyak Rp. 20 juta dan saya sudah laporkan dipolisi di kantor mapolsek Tamalate," kata Harlia saat ditemui wartawan


Dia juga menceritakan karena laporan sejak bulan mei hingga saat ini belum ada kepastian hukum.


"Di saat itu, waktu saya diterima laporanku, saya di suruh naik kelantai dua namun disaat itu saya ditanya nanti saya kabari, dan baru kemarin saya baru lagi ditelpon," jelasnya.


Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan polisi nomor: LP/B/V/2023/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 11 mei 2023. atau sudah tuju bulan lalu hingga saat ini belum ada kepastian Hukum.


Adapun prihal laporan tersebut, Dikutip dari isi laporan tersebut, selaku korban Harliah telah melaporkan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Sebagaimana dimaksid dalam pasal 109 UU 20/2021, yang terjadi di jalan Mallengkeri Utara, No.2 Kel. Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.


Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan di konfirmasi. (Beta)


Bersambung 

Lebih baru Lebih lama