Sambar.id, Makassar, Sulsel - Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma mengungkapkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) Solar Bersubsidi di Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) di seluruh Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) disebabkan adanya keterlibatan oknum aparat penegak Hukum yang menjadi pelindung bahkan sebagai penjual.
Dikutip dari Koranharian55.com, Hal itu ditegaskan oleh Ketum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, agar Kapolda Sulsel segera menindak lanjuti anggotanya, saat dihubungi via selularnya, Senin (25/12/2023).
Bung Salim, sapaan akrab adik Kandung Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Dr H Syahrul Mamma SH MH, mengungkapkan, sangat prihatin dengan adanya kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi, yang mana seharusnya diperuntukan dijual buat Masyarakat, namun dijual untuk melayani Industri, bahkan sampai lintas provinsi ke daerah tambang Sultra dan Sulteng.
Yang lebih parah karena, tambahnya ada bebebrapa oknum Polri yang menjadi Pemasok, salah satu di ketahui berinisial Aipda FS Personil di Polda Sulsel, dikalangan pemain solar di Sulsel dan para penambang di Provinsi Sultra dan Sulteng, dikenal sangat banyak pelaku penjual BBM, menggunakan bendera PT FTP, yakni Als sebagai Direktur Utama dan Direkturnya Ferd.
Bung Salim salah satu Wartawan senior di bidang Kriminal ini mengungkapkan, pernah mendapati tiga Unit mobil tangki industri bertuliskan PT Bulukumba Berkah Mandiri yang berisikan masing- masing solar bersubsidi dengan mobil berplat No DC 8155 AS bermuatan solar 8.000 liter, plat No JT 8704 NL yang juga bermuatan 8000 liter dan yang satu dengan No DD 8704 NL bermuatan 5.000 BBM jenis Solar milik SS salah satu oknum anggota Polda Sulawesi Selatan beroperasi tanpa ada dokumen resmi mengangkut solar Kabupaten tujuan Kabupaten Morowali Sulteng.
"Membuat kami heran, berapa Polres yang dilewati oleh Mobil bertuliskan Solar Industri yang mengangkut BBM solar bersubsidi, tanpa dilengkapi dokumen resmi, berhasil lolos sampai tujuan bahkan lintas Provinsi, sedangkan Sulsel mengalami kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi,"ungkap Bung Salim.
Selain itu tambah Bung Salim, saat sedang memantau beberapa SPBU ada oknum Polisi yang berdinas di Polres Bulukumba, inisial AS, SLT dan LIM yang diduga sebagai kaki tangan para pelaku penimbun solar di Wilayah Bulukumba.
Bung Salim berharap, agar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi SIK M Hum, agar menindaki terhadap anggotanya yang terlibat sebagai mafia penimbun yang selain merugikan Masyarakat, juga penggelapan pajak.
"Saya berharap kepada Kapolda Sulsel, Bapak Irjen Rian yang memiliki integritas tinggi, serta dikenal tegas, dengan kemapuan Serse bisa menindaki anggotanya yang melanggar dan serius memberantas para pelaku mafia penimbun bbm,"tegas Bung Salim.
Ia juga menuturkan, jika selama ini kehabisan stok di SPBU akibat Kerjasama antara pemilik SPBU Bersama para penimbun solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukan buat Masyarakat yang membutuhkan, malah diselundupkan ke perusahaan tambang dengan harga antar provinsi, diduga kuat adanya oknum anggota Polri Polda Sulsel yang berperan, hingga beberapa Polres pelaku pemasok BBM jenis solar bersubsidi sampai ke Industri Tambang Sultra dan Sulteng.
Seperti dituturkan salah satu perusahaan PT A P E tidak punya ijin lengkap apalagi dari kementerian ESDM.
“Hampir semua di setiap Kabupaten oknum Polri mendapatkan “jatah” bahkan sebagai pemasok solar bersubsidi di kirim ke industri pertambangan luar sulsel, uniknya disalah satu unit reskrim mulai dari Polres hingga Polda,"ucap Bung Salim.
Ketum Perjosi ini juga menuturkan, dari pantauan tim di berbagai lokasi wilayah Sulsel, ada beberapa nama oknum personil Polri dan lokasi yang dapat teridentifikasi seperti di Pare-pare, Malili, Pangkep, Barru, Bulukumba, Wajo, Bone, Soppeng, Pinrang, Luwu raya, Maros, Takalar.
“Saya berharap agar Pak Kapolda tindak tegas terhadap oknum anggotanya, karena ini terorganisir, dan nama, pangkat dan kesatuannya serta tempat pengambilannya di SPBU mana, sudah ada data di redaksi.
Menurut Bung Salim, sebagai APH harusnya paham akan sanksi hukumnya, pelaku jika terbukti melakukannya dan bersalah maka dapat di ancam pidana sesuai dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah), Selain melanggar undang-undang migas, Juga dapat dijerat dengan undang undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan pengelapan pajak. Praktik ilegal ini merugikan keuangan negara,"kata Bung Salim.
Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi. (*/rd)
Lp ; Bung Salim