Sambar.id, SUBANG, JABAR - Ketua Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Sudirman pimpin agenda press release yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Pusakanagara, Jalan Raya Gempol, Desa Gempol, Jumat (15/12/2023)
Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Sudirman didampingi Kordiv PPPS Dede Malul Ahzam mengatakan tahapan kampanye pemilihan umum, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Pusakanagara tengah menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Ini merupakan upaya Panwaslu Pusakanagara dalam mengamati dan meminimalisir pelanggaran pemilu," ucapnya.
Dikatakan Sudirman, mengutip UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023, Panwaslu Pusakanagara memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Sampai hari ke delapan belas masa kampanye tidak terjadi pelanggaran apapun, dan tidak ditemukan adanya partai politik yang berkampanye diluar aturan yang berlaku" ucap Sudirman.
Sementara itu Kordiv PPPS Dede Malul Ahzam mengatakan, Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bersama KPU dan DKPP terus mengawal jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Melalui UU no 7 tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres ditingkat kecamatan.
" Selama masa kampanye berlangsung secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib, sistem kampanye yang mereka lakukan kebanyakan memasang alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas diwilayahnya masing-masing" kata Kordiv HP2HM.
Lebih lanjut Dede mengatakan , tertibnya kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, berkat koordinasi antara jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang terus memberikan himbauan kepada para peserta pemilu yang ada dikecamatan Pusakanagara.
"Selain UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kampanye Pileg dan Pilpres juga diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 , panwaslu kecamatan Pusakanagara memberikan himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Himbauan langsung berupa surat himbauan, dan tidak langsung melalui media sosial Panwaslu kecamatan Pusakanagara . Dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu," terangnya.
Dede menambahkan, alat peraga kampanye berupa baligo dan spanduk paling banyak dipakai oleh partai politik untuk menyampaikan pesan kepada publik, karena informasi lebih cepat tersampaikan dengan memasang baligo spanduk dan bendera parpol.
" Peserta pemilu telah mengetahui bagaimana cara berkampanye agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan hampir semua partai politik tahu tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan berkampanye " ungkapnya
Pengawasan model partisipatif yang melibatkan masyarakat juga terus disosialisasikan oleh jajaran panwaslu kecamatan Pusakanagara dan PKD agar pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dapat diminimalisir," pungkasnya. (*)