Sambar.id, SUBANG, JABAR - Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang serahkan 306 Sertifikat Redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Selasa (19/12/2023)
Dalam pemberian sertifikat tersebut BPN Kabupaten Subang didampingi Camat Pusakanagara Rahmat Hidayat serta Kepala Desa Gempol Edy Wirana di aula kantor Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara.
Kepala Desa Gempol dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih sekali kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang yang telah memberikan sertifikat redis tanah kepada warga masyarakat Gempol.
Ini merupakan bukti perhatian penuh pemerintah kepada masyarakat, agar bisa meningkatkan perekonomian dengan kepemilikan sertifikat ini" ujar Edy Wirana.
"Sertifikat sudah ada ditangan Bapak Ibu dengan sertifikat ini artinya Bapak Ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas.
Sertifikat hak milik ini sudah melekat dan ini yang paling berharga, simpanan dengan baik, kalau perlu difotokopi," ucapnya.
Lebih lanjut Kades termuda di Kabupaten Subang ini menambahkan, bahwa sertifikat ini sudah menjadi hak milik Bapak Ibu, untuk itu bisa disimpan dengan baik.
“Apabila nantinya ada ide-ide bagus untuk usaha, ini bisa disekolahkan, tetapi harus benar-benar dihitung dengan baik, jangan sampai bisa pinjem tidak bisa mengembalikan, sehingga bisa merugikan bapak ibu semua," pungkas Edy Wirana. (*)