Kejati Babel Akhirnya Menetapkan Tersangka Atas Kasus Washing Plan CSD Tanjung Gunung



Sambar.id Pangkal pinang - Bangka Belitung (14/12/2023).

Akhirnya Kepala Kejaksaan negeri Babel Asep Moryono melalui Asitel Kejati Fadil Regan

Sesuai hasil pers ekspos siang tadi dikantor Kejati Babel telah melakukan penetapan tersangka kepada sdr. Ichwan Azwardi selaku Pimpro Proyek  dan menjabat Kepala Divisi P2P PT. Timah Tbk  saat itu, atas kasus proyek washing plan Tanjung Gunung 2018-2019 .


Hal ini menunjukkan kinerja Kejati Babel memasuki babak final  setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus proyek Washing plan Cutting suction dredge (CSD) Tanjung Gunung, Kab.Bangka Tengah.

Apakah penetapan tersangka ini tunggal kepada saudara Ichwan saja atau ada tersangka lain terkait proyek WP CSD Tanjung Gunung,masih kita tunggu .


Menelisik jauh kebelakang terkait Proyek CSD Tanjung Gunung sebagai Penambangan Alternatif dan spketakuler menurut Pihak Perencanaan dan Produksi PT.Timah  guna meningkatkan totalitas produksi Laut .


Dan menyebabkan perencanaan yang dilaksanakan beberapa tempat untuk washing plan laut antara lain Tanjung Gunung,Bangka Tengah dan Washing plan Tanjung Ratu Bangka induk dibawah Pengawasan Unit Produksi Laut Bangka ,yang ternyata belum optimal dilakukan proses produksi dimana pasir timah yang digali oleh Unit Kapal Isap atau Cutting Suction Dredge dilakukan peningkatan kadar ke instalasi Pencucian Didarat dengan Nama Washing plan.

Pada saat itu belum tercatat hasil produksi  dan akhirnya stop tidak sesuai kajian awal proyek alias dikategorikan proyek mangkrak.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama