Sambar.id Pangkal pinang - Bangka Belitung (14/12/2023).
Akhirnya Kepala Kejaksaan negeri Babel Asep Moryono melalui Asitel Kejati Fadil Regan
Sesuai hasil pers ekspos siang tadi dikantor Kejati Babel telah melakukan penetapan tersangka kepada sdr. Ichwan Azwardi selaku Pimpro Proyek dan menjabat Kepala Divisi P2P PT. Timah Tbk saat itu, atas kasus proyek washing plan Tanjung Gunung 2018-2019 .
Hal ini menunjukkan kinerja Kejati Babel memasuki babak final setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus proyek Washing plan Cutting suction dredge (CSD) Tanjung Gunung, Kab.Bangka Tengah.
Apakah penetapan tersangka ini tunggal kepada saudara Ichwan saja atau ada tersangka lain terkait proyek WP CSD Tanjung Gunung,masih kita tunggu .
Menelisik jauh kebelakang terkait Proyek CSD Tanjung Gunung sebagai Penambangan Alternatif dan spketakuler menurut Pihak Perencanaan dan Produksi PT.Timah guna meningkatkan totalitas produksi Laut .
Dan menyebabkan perencanaan yang dilaksanakan beberapa tempat untuk washing plan laut antara lain Tanjung Gunung,Bangka Tengah dan Washing plan Tanjung Ratu Bangka induk dibawah Pengawasan Unit Produksi Laut Bangka ,yang ternyata belum optimal dilakukan proses produksi dimana pasir timah yang digali oleh Unit Kapal Isap atau Cutting Suction Dredge dilakukan peningkatan kadar ke instalasi Pencucian Didarat dengan Nama Washing plan.
Pada saat itu belum tercatat hasil produksi dan akhirnya stop tidak sesuai kajian awal proyek alias dikategorikan proyek mangkrak.
(Tim)