Anggota DPRD Subang Sorot Dugaan Kasus Pelajar

Sambar.id, SUBANG, JABAR - Kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan meninggalnya  terhadap pelajar SMK yang diduga dilakukan oknum polisi mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi PAN, Albert Anggara Putra, S.H, M.H.


Wakil ketua Fraksi PAN ini  menilai kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial W telah melanggar kode etik profesi kepolisian.


"Apapun alasannya seorang anggota polri tidak bisa sembarangan melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat kecuali dalam keadaan tertentu ketika menghadapi penjahat dan terpaksa harus melakukan itu," kata Albert, kepada Sambar.id, Kamis (07/12/2023).


Menurut Albert Anggara Putra,  tugas polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia Pasal 2 mengatur bahwa Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat," ungkapnya.


"Tindakan oknum polisi tersebut jelas tidak sejalan dengan Slogan Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ini. Tindakan pelaku dapat ditetapkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP," katanya.


Lebih lanjut Caleg no urut 1 dari Partai PAN dapil V ini menjelaskan, perbuatan oknum polisi tersebut dinilai telah melanggar peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.


"Saya berharap kejadian hal yang sama tidak terulang lagi, ini merupakan pelajaran bagi kita semua, kita ambil hikmah dari kejadian tersebut," harapnya.

Lebih baru Lebih lama