Kapolres Mimika Keluarkan Maklumat Penjualan Kembang Api, Begini Larangannya

TIMIKA | Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengeluarkan maklumat terkait pengaturan, penggunaan dan larangan penggunaan bunga api atau kembang api maupun petasan dalam rangka memelihara situasi kamtibmas pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam maklumat yang dikeluarkan, dijelaskan bahwa penggunaan bunga api atau kembang api diatur dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932, Lembaran Negara Nomor 14 tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-undang Bunga Api tahun 1939 Pasal 2, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, dijelaskan bahwa penggunaan bunga api atau kembang api oleh masyarakat dapat diberikan surat keterangan adalah bunga api
yang efek ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau berdiameter kurang dari 2 inchi.

Kemudian bunga api atau kembang api yang memiliki efek ledakan berisi lebih dari 20 gram mesiu atau berdiameter lebih 2 inchi, harus memiliki izin dari Mabes Polri dan dilarang penggunaannya atau menyalakan bunga api itu di tempat-tempat seperti tempat peribadatan, perumahan atau pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal atau pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank dan perkantoran, kantor pemerintahan atau swasta, dan jalan raya.

Kapolres mengatakan, di tanggal 24 sampai 25 Desember 2023, khusus kepada para agen dan pengecer kembang api maupun petasan yang menimbulkan suara ledakan, dilarang untuk memperjual-belikannya.

Hal ini dikatakan Kapolres bertujuan untuk menjaga suasana ibadah natal yang damai dan nyaman.

“Untuk maklumat sudah kita sampaikan untuk penjual-penjual atau agen-agen pada tanggal 24 sampai 25, tidak lagi kita izinkan melakukan penjualan kembang api,” kata Kapolres, Sabtu (23/12/2023).

Ia menegaskan, apabila ketentuan yang telah dikeluarkan dilanggar, maka pelakunya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika,” pungkasnya saat di konfirmasi pers sambar id. 



Rilis: joko lelono
Lebih baru Lebih lama