Sambar.id, SUBANG, JABAR - Jelang pergantian tahun, Polsek Pusakanagara, Polres Subang, Polda Jabar, melakukan giat oprasi KRYD dengan merazia sejumlah tempat penjual miras di wailayah hukum Polsek Pusakanagara, Sabtu (30/12/2023) sore.Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras dan penyalahgunaan barang haram yang masih kerap menjadi bagian tidak terpisahkan saat masyarakat merayakan malam pergantian tahun.
Dalam razia miras ini, Polsek Pusakanagara berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis Anggur Kolesom cap Orang Tua dan Ciu yang diamankan di sejumlah toko yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia miras untuk di jual umum tanpa izin.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA mengatakan razia miras ini terus kita lakukan guna menekan angka kriminalitas dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pergantian tahun baru.
"Jelang pergantian tahun ini akan terus kita lakukan razia-razia miras baik ke warung atau toko yang kita curigai menjual miras tanpa izin." Ucap Kapolsek.
Bahkan Kapolsek juga mengingatkan bahaya dan dampak negatif dari Miras dan Narkoba yang bisa berujung kematian kepada penggunanya.
"Kami mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pusakanagara dengan tidak menjual minuman keras. Karena miras bisa menjadi pemicu tindakan kriminal,” katanya.
"Kepada masyarakat kami ingatkan, agar dalam rangka menyambut pergantian tahun tidak berlebihan dengan melakukan kegiatan-kegiatan, baik itu kegiatan-kegiatan minum minuman keras dan kompoy motor di malam pergantian tahun," pungkas Kapolsek. (*)