Jelang Pemilu 2024, Kapolres Muna Instruksikan Jaga Netralitas

Sambar.id, Muna, Sultra - Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, SIK secara tegas mengatakan bahwa Polri melalui Divisi Propam yang merupakan salah satu unsur pengawas di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal, terus berkomitmen untuk menjaga netralitas seluruh personel Korps Bhayangkara saat menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2024.

Kapolres Muna menyebutkan bahwa Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono telah mengungkapkan, komitmen tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas seluruh personel kepolisian dalam proses pesta demokrasi.

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan bahwa ada arahan dari Kapolri tentang netralitas.

'Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," kata Irjen Syhardiantono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (17/12/2023) seperti yang dikutip okenews.

Dalam memastikan personel Polri netral, Syahar juga menyebutkan setidaknya ada pendekatan yang dilakukan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

"Kita ada preemtif, preventif dan represif," ujar Kadiv Propam Polri.

Demikian pula menurut Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Diantaranya adalah meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.

"Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan," sebut Brigjen Agus Wijayanto.

Dari segi represif, kata Brigjen Agus Wijayanto, Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran.

Di sisi lain terkait dengan media sosial (medsos), Brigjen Agus Wijayanto menyebut, demi semakin menegaskan komitmen netralitas dalam Pemilu, anggota Polri dilarang untuk foto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, kemudian mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.

"Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah kesana tidak boleh," jelas Brigjen Agus Wijayanto.

Menurut Kadiv Propo Polri ini bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.

Lalu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan.

"Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini," tutur Brigjen Agus Wijayanto.

Kadiv Propam Polri ini menyatakan, sanksi terkait hal itu diatud dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h tentang Netralitas, dan Pasal 8 tidak boleh terlibat politik praktis.

"Tapi sebelum masuk kesana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," katanya. (Rizki)
Lebih baru Lebih lama