Sambar.id Bangka Blitung Senin, 18/12/2023,Terkait keluhan warga yang bermukim di sekitar lingkungan Pusat Perbelanjaan Transmart dan Rumah Sakit Bakti Timah Pangkal Pinang beberapa waktu lalu.
Menurut staf dari Dinas LH kota Pangkal pinang ( EL) menyampaikan jika apa yang telah disampaikan pihak Transmart yang diwakili oleh GM Store Transmart Ary Febriyansah yang mengatakan bahwa Pengelolaan limbah mereka pada saat kunjungan DLH setempat sudah masuk kategori wajar(bukan terkait bau busuk yang dikeluhkan warga) .
"Pada tanggal 15 November 2023 kami juga sudah melakukan kunjungan atau Cek lapangan sama sekali tidak pernah menyampaikan seperti pernyataan GM Store Transmart tersebut.
Apalagi terkait izin lingkungan dan pengelolaan limbah Transmart ini harus berkordinasi selain dengan Transmart,juga dengan Pihak PT Timah Tbk Selaku Pemangku Izin Lingkungannya " jelasnya.
Seperti yang diketahui memang proyek Pusat perbelanjaan terbesar diKota Pangkal Pinang dengan nama Transmart ini adalah salah satu Proyek PT Timah Tbk melalui Divisi Aset yang dikerjakan bersama developer dengan sistem tender internal di lingkungan PT.Timah Tbk beberapa tahun lalu. Karena memang lokasi strategis tersebut merupakan aset lahan milik BUMN tersebut.
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya menyatakan keluhan warga Mantri Urip Pangkalpinang Keluhkan Bau Busuk dari Limbah Transmart Pangkalpinang dan juga Adanya komplain pihak RSBT yang bersebelahan langsung dengan Transmart store.
Sementara itu General Manajer Store Transmart Pangkalpinang Ari Febriansyah menyatakan
"Bau limbah dari Transmart itu sudah sesuai standar dari Dinas Lingkungan Hidup setempat,kita sendiri sudah menggunakan Bio Chemical,Biotex dan Glorin untuk mengelola Limbah tersebut dan Limbah tersebut juga yang mengelola nya Vendor,jadi kalau ada komplain dari warga saya akan cek dulu dan konfirmasi ke Vendor yang mengelola Limbah tersebut" jeias Ari Febriansyah.
Sampai berita ini diturunkan kembali awak media mencoba terus konfirmasi kepihak terkait baik pihak Transmart Store,dan humas PT.Timah Tbk selaku pemilik izin lingkungan dan masih menunggu konfirmasi Kadis LH Kota Pangkalpinang tentang bagaimana tanggung jawab pemilik Izin lingkungan yaitu PT.Timah Tbk terkait pengelolaan limbah Transmart yang dikelola oleh pihak ketiga alias vendor yang ditunjuk langsung oleh pihak Transmart Store yang bukan merupakan pemilik izin lingkungan.
Namun jawaban Kadis LH Kota Pangkalpinang Bapak Suharto " Masih menunggu penjelasan dari Kabid penindakan dan pelaporan Teddy setelah dilakukan sidak dan sanksi beberapa waktu lalu antara pihak pihak terkait .
"Jadi silakan cek langsung apakah sudah dilakukan perbaikan oleh pihak transmart terkait pengelolaan limbahnya ,jika belum sampaikan kesaya" saat dihubungi awak media hari ini (Senin18/12/2023).
Sementara Pihak PT.Timah melalui Kepala Humasnya saudara Anggi Siahaan saat dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban atau respon .
Awak media akan mencoba menemui pihak Transmart Store dan langsung melihat kondisi pengolahan limbah guna mendapatkan informasi yang valid terkait himbauan saat inspeksi Tim LH kota beberapa waktu lalu.
(Tim)