Izin lingkungan Transmart Ternyata Masih Dimiliki PT.Timah Tbk



Sambar.id Bangka Blitung Senin, 18/12/2023,Terkait keluhan warga yang bermukim di sekitar lingkungan  Pusat Perbelanjaan Transmart dan Rumah Sakit Bakti Timah  Pangkal Pinang beberapa waktu lalu.


Menurut  staf dari Dinas LH kota Pangkal pinang ( EL) menyampaikan jika apa yang telah disampaikan pihak Transmart yang diwakili oleh GM Store Transmart Ary Febriyansah yang mengatakan bahwa Pengelolaan limbah mereka pada saat kunjungan DLH setempat sudah masuk kategori wajar(bukan terkait bau busuk yang dikeluhkan warga) .


"Pada tanggal 15 November 2023 kami  juga sudah melakukan kunjungan atau Cek lapangan sama sekali tidak pernah menyampaikan seperti pernyataan GM Store Transmart tersebut.


Apalagi terkait izin lingkungan dan pengelolaan limbah Transmart ini harus berkordinasi selain dengan Transmart,juga  dengan Pihak PT Timah Tbk Selaku Pemangku Izin Lingkungannya " jelasnya.


Seperti yang diketahui memang proyek Pusat perbelanjaan terbesar diKota Pangkal Pinang dengan nama Transmart ini adalah salah satu Proyek PT Timah Tbk melalui Divisi Aset  yang dikerjakan bersama  developer dengan sistem tender  internal di lingkungan PT.Timah Tbk beberapa tahun lalu. Karena memang lokasi strategis tersebut  merupakan aset  lahan milik BUMN tersebut.


Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya menyatakan keluhan warga Mantri Urip Pangkalpinang Keluhkan Bau Busuk dari Limbah Transmart Pangkalpinang dan juga Adanya komplain   pihak RSBT yang bersebelahan langsung dengan Transmart store.


Sementara itu General Manajer Store Transmart Pangkalpinang Ari Febriansyah menyatakan 

"Bau limbah dari Transmart itu sudah sesuai standar dari Dinas Lingkungan Hidup setempat,kita sendiri sudah menggunakan Bio Chemical,Biotex dan Glorin untuk mengelola Limbah tersebut dan Limbah tersebut juga yang mengelola nya Vendor,jadi kalau ada komplain dari warga saya akan cek dulu dan konfirmasi ke Vendor yang mengelola Limbah tersebut" jeias Ari Febriansyah.


Sampai berita ini diturunkan kembali awak media mencoba terus konfirmasi kepihak terkait baik pihak Transmart Store,dan humas  PT.Timah Tbk selaku pemilik izin lingkungan dan masih menunggu konfirmasi Kadis LH Kota Pangkalpinang tentang bagaimana tanggung jawab pemilik Izin lingkungan yaitu PT.Timah Tbk terkait pengelolaan limbah Transmart yang  dikelola oleh pihak ketiga alias vendor yang ditunjuk langsung oleh pihak Transmart Store yang bukan merupakan pemilik izin lingkungan.


Namun jawaban Kadis LH Kota Pangkalpinang Bapak Suharto " Masih menunggu penjelasan dari Kabid penindakan dan pelaporan Teddy setelah dilakukan sidak dan sanksi beberapa waktu  lalu antara pihak pihak terkait .

"Jadi silakan cek langsung apakah sudah dilakukan perbaikan oleh pihak transmart terkait pengelolaan limbahnya ,jika belum sampaikan kesaya" saat dihubungi awak media hari ini (Senin18/12/2023).

Sementara Pihak PT.Timah melalui Kepala Humasnya saudara Anggi Siahaan saat  dikonfirmasi awak media  belum memberikan jawaban atau respon .

Awak media akan mencoba menemui pihak Transmart Store dan langsung melihat kondisi pengolahan limbah guna mendapatkan informasi yang valid terkait himbauan saat inspeksi Tim LH kota beberapa waktu lalu.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama