Sambar.id,SUBANG, JABAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang kembali gelar Press Release persiapan pengawasan logistik pada pemilu 2024, yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Pusakajaya, Desa Bojongjaya Kecamatan Pusakajaya, Rabu (13/12/2023).
Press Release tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pengawas baik dari unsur Komisioner panwascam, Polsek Pusakanagara, Koramil 0511/Pusakanagara, serta jajaran PKD Se-Kecamatan Pusakajaya .
Ketua Komisioner Panwaslu Pusakajaya Syamsudin, mengatakan, press release tersebut membahas tentang kesiapan jajaran pengawas tingkat kecamatan dalam pengawasan logistik pemilu yaitu berkenaan dengan gudang logistik yang akan menjadi tempat penyimpanan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Adapun tempat yang di tunjuk oleh PPK Kecamatan Pusakajaya yang telah mendapakan persetujuan KPU Kabupaten Subang adalah GOR Desa Bojongjaya, tutur Syamsudin.
"Kami Panwaslu Kecamatan Pusakajaya sebagai penyelenggara yang mempunyai tugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024, memastikan bahwa GOR Desa Bojongjaya layak untuk menjadi tempat penyimpanan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya,yang aman dari kebocoran apabila turun hujan dan ganguan kamtibmas," ucapnya.
Hal tersebut tanbah Syamsudin, sudah sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 ayat 1 dan PKPU nomor 14 tahun 2023 bahwa perlengkapan pemungutan suara terdiri atas, kotak suara, surat Suara, tinta, bilik pemungutan suara, Segel, alat untuk memcoblos, serta TPS.
"Selain perlengkapan pemungutan suara, juga perlu adanya dukungan perlengkapan lainnya diantaranya.
Sampul kertas, Tanda Pengenal KPPS dan Petugas Ketertiban TPS serta Saksi. Karet pengikat suara. Lem/Perekat. Kantong plastik. Bolpoin. Gembok. Spidol. Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu Tuna Netra," terangnya.
Setelah perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya,juga ada perlengkapan pemungutan suara lainnya yaitu diantaranya, salinan DPT, daftar pasangan calon, Daftar Calon Tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Label identitas Kotak Suara untuk jenis Pemilu," jelasnya.
"Semua Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya patut untuk di awasi. Tujuannya agar terjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tuturnya.
Lebih lanjut Ketua Komisioner menjelaskan, tugas pengawasan pendistribusian logistik yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan serta PKD, dasar hukumya sudah jelas tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 12 tahun 2023 dan PKPU nomor 14 tahun 2023," pungkasnya. (*)