Bawaslu Kabupaten Subang Akan Melakukan Rekrutmen 4.824 Pengawas TPS Pada Pemilu 2024.



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Guna mempersiapkan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang membuka rekrutmen petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024," Senin (25/12/2023)


PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Adapun Panwaslu merupakan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi jalannya Pemilu.

Sedangkan pemilihan petugas PTPS diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, jumlah anggota PTPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 1 (satu) orang.

Dan Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024. Apabila merujuk pada Pasal 90 UU 7/2017 tersebut, maka pembentukan PTPS Pemilu 2024 paling lambat tanggal 22 Januari 2024.

Untuk Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran dimulai hari Senin ini dari tanggal 25-31 Desember 2023, usai tahapan sosialisai, dilanjut pada tanggal 2-6 Januari 2024 masuk tahap Pendaftaran dan Penerimaan Berkas," tutur Kordinator DIVISI SDM  Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin, Senin (25/12/2023).

"Selanjutnya panitia seleksi ini melakukan pengumuman hasil lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024. Usai pengumuman hasil lulus kemudian masuk tahap tanggapan masyarakat dimulai 10-21 Januari 2024, kemudian disusul tahapan wawancara pada tanggal 11-17 Januari 2024. Setelah tahapan wawancara tim seleksi melakukan penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil tes wawancara ada tanggal 18-19 Januari 2024," ucap Imanudin.


Pria yang sering disapa Ade Iman ini menambahkan, tak berhenti disitu, ada penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klasifikasi) pada tanggal 19-21 Januari 2024. Pada tanggal 22 Januari 2024, para pendaftar yang lulus pada proses tahapan oleh Pokja dilantik menjadi Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024," terangnya.


"Tantangan ke depan itu cukup berat, sehingga PTPS, Kami harapkan bisa bekerja dengan baik dan memiliki integritas," katanya.

Lebih lanjut Kordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan pada pemilu 2024 mendatang pihaknya membutuhkan 4.824 PTPS. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Subang pada Pilpres maupun Pileg pada 14 Februari 2024. Imanudin  merincikan 4.824 TPS tersebut tersebar di 30 Kecamatan 253 Kelurahan dan Desa.

"Proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara harus melalui proses yang tepat dan efisien karena memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan inti dari pelaksanaan pemilihan umum," tegasnya.

Tak hanya itu, Ade Iman  juga mengingatkan, dalam proses seleksi Pengawas TPS, Panwalu harus memastikan bahwa calon Pengawas TPS yang direkrut bukanlah pengurus dan anggota partai politik.

"Teman - teman  pastikan calon pengawas TPS bebas dari partai politik, lihat rekam jejak, kemudian lakukan pengecekan di SIPOL," pungkasnya.(*)
Lebih baru Lebih lama