APBD Mimika 2024 Ditargetkan 7,5 Triliun, Bupati Beberkan Sumber Pendapatan

TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika dan Pemkab Mimika menggelar rapat paripurna I Masa Sidang I tentang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Mimika Tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut digelar di gedung paripurna Kantor DPRD Mimika, Senin (11/12/2023).

Bupati Eltinus Omaleng dalam penyampaiannya mengungkapkan dasar penyusunan RAPBD tahun 2024, pertama dari pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah.

Kedua, pendapatan transfer berdasarkan undang-undang APBN tahun 2024. Ketiga, sisa kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan dibayar di tahun 2024,. Keempat pendapatan transfer dari provinsi sesuai SK gubernur Provinsi Papua dan RD otsus. Kelima dari pendapatan lainnya.
 
“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 7.500.000.000.000,00 ( tujuh trilyun lima ratus milyar rupiah ),” ungkapnya.

Bupati Omaleng memaparkan Rp 7,5 triliun tersebut terdiri dari PAD tahun 2024 yang ditargetkan Rp4.295.117.126.194,00. Kemudian dari pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp3.201.882.873.806,00.
 
Selanjutnya, Bupati menyampaikan untuk seluruh APBD tersebut akan digunakan untuk belanja daerah.

“Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 7.5 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” tuturnya saat di konfirmasi Pers sambar. id. 

Bupati Omaleng menyebut untuk pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar 0,00 (nol rupiah) begitu juga dengan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar 0,00 (nol rupiah).

Ia menambahkan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 ini, telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 07 desember 2023.

Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kata Bupati Omaleng, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024.

“Dalam substansinya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan,” tutupnya.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, RAPBD Mimika 2024 merupakan rancangan yang setiap tahun dilakukan Pemda Mimika. RAPBD memuat tentang program dan rencana APBD, yang harus dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Pemda Mimika melalui Peraturan Daerah.



Rilis: joko lelono
Lebih baru Lebih lama