Sambar.id, SUBANG, JABAR - Sejumlah Warga Dusun Kosedansari Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang akhirnya mendapatkan sertifikat redistribusi tanah setelah berjuang selama kurang lebih 3 tahun. Sertifikat tanah yang diserahkan kali ini berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)
Bupati Subang Kang Jimat didampingi Sekda Subang, Asda II, Asda III, Kepala ATR/BPN Kabupaten Subang, Dandim 0605/ Subang yang Diwakili Kasdim, perwakilan PT RNI, Camat Cikaum, Kepala Desa Tanjungsari Barat, Kapolsek Cikaum, Danramil Purwadadi hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat itu, warga Kosedansari yang ada disini bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," ujar Bupati Subang Kang Jimat, Selasa (06/11/2023).
Lebih lanjut Kang Jimat mengatakan bahwa program Reforma Agraria ini merupakan program tanpa biaya dari BPN yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam meningkatkan status kepemilikan atas tanah.
“Bapak Ibu, pertama saya ucapkan selamat karena Bapak Ibu di sini mendapatkan sertifikat yang dibagikan oleh BPN melalui program Reforma yang diproses dan dibagikan secara gratis, hal ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ucapnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Tanjungsari Barat Jaenal Mutaqim mengapresiasi atas penyerahan redistribusi tanah bagi warga Kosedan sebagai bagian dari perwujudan reformasi agraria. Menurut Kades program reforma ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
"Terima kasih dan apresiasi pada Pak Bupati Subang Kang jimat, tanpa dukungan beliau, tanpa semangat beliau cita cita dan impian warga untuk mempunyai tanah bisa terwujud.
"Saya juga merada bangga mewakili warga yang telah berpuluh puluh tahun menenpati tanah yang legalitasnya belum jelas, alhamdulilah berkat adanya SK BPN no 30 tahun 2004 bahwa bidang tanah Dusun Kosedansari ini sudah dikeluarkan dari HGU RNI Rajawali Subang, sekarang warga bisa hidup tenang ketika menempati tanah tersebut, karena legal pormalnya sudah jelas, bahwa tanah ini tanah milik warga kami yang sejak 3 tahun lalu berjuang untuk mendapatkan haknya," pungkas Kades.
Untuk diketahui , Bupati Subang lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang pada hari Selasa (06/11/2023) menyerahkan sertipikat hasil dari program Reforma Agraria, Sertifikat redistribusi tanah tersebut di berikan kepada 187 dari total keseluruhan pemohon 221, sedangkan 34 sertifikat masih dalam proses. (*)