Viral Video Diduga Bullying Antar Pelajar SMP, Polsek Kandangserang Gerak Cepat Tangani



Sambar.id Polres Pekalongan _ Polda Jateng – Baru-baru ini viral beredar sebuah video aksi perkelahian antar pelajar SMP di Kandangserang. Mengetahui hal ini Polisi langsung gerak cepat untuk menanganinya. Dalam video yang sudah beredar di sejumlah grup wa tersebut terlihat beberapa pelajar yang diduga melakukan aksi bullying dan perkelahian di pinggir jalan.


Kapolsek Kandangserang Ipda Slamet Riyadi terkait adanya video viral tersebut menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan SMP N 03 Kandangserang jalan raya Desa Bodas pada Senin 13 November 2023 lalu.


“Ini terjadi pada Senin tanggal 13 November 2023, dan para pelajar tersebut merupakan siswa di SMPN 03 Kandangserang,” jelas Kapolsek Kandangserang.


Dijelaskan Ipda Slamet, bahwa korban C (15) yang merupakan pelajar kelas 8 di SMP tersebut awalnya menantang kelas 9 untuk berkelahi yang pada saat itu ditujukan kepada pelaku yang berinisial DAS (15), akan tetapi tidak direspon olehnya.


“Jadi korban ini mengajak pelaku untuk berkelahi dengan alasan pelaku pernah memukuli teman korban,” katanya.


Selanjutnya, saat pulang sekolah korban menghadang pelaku untuk kembali mengajak berkelahi. Karena merasa diajak untuk berkelahi akhirnya pelaku langsung memukul ke wajah korban, dan AAF (15) yang merupakan rekan pelaku juga ikut mengeroyok korban.


Beruntung perkelahian itu berhasil dilerai oleh siswa lainnya yang berada disitu, namun aksi perkelahian itu sempat direkam oleh siswa lain dan diunggah ke grup wa kelas. Polsek Kandangserang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mempertemukan dan mediasi kedua belah pihak dengan didampingi para orang tua.


“Mediasi sudah dilakukan pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, sekitar pukul 09.00 wib di SMPN 03 Kandangserang. Dan hasilnya korban dan pelaku yang didampingi orang tuanya sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan itu ke proses hukum, baik pidana maupun perdata dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya. (Aziz)

Lebih baru Lebih lama