Sambar.id Tegal - Seorang mantan Kepala Desa (mandes) Kertayasan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan terancam Hukuman Seumur Hidup.
Siswanto (53), mantan Kades Kertayasan itu diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pungli PTSL kepada masyarakat sebesar Rp.832 juta.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat menjadi dua kategori.
Dua kategori tersebut ialah untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp.400 ribu, dan untuk bidang tanah yang belum berakta di pungut Rp.800 ribu.
“Tersangka sebagai kades telah membuat peraturan desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," kata Kapolres Tegal, Jumat (24/11/2023) dilansir dari INews.
"Program nasional PTSL tersebut seharusnya hanya dikenakan biaya Rp.150 ribu untuk biaya pematokan,” imbuhnya.
Kapolres Tegal mengungkapkan, dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa 48 saksi. Mereka merupakan panitia PTSL yakni, perangkat desa, BPD, camat, saksi dari Kantor ATR BPN, Bagian Hukum Setda Tegal, Inspektorat, hingga ahli pidana.
"Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen Perdes 02 Tahun 2018 terkait pungutan dana swadaya PTSL yang menyalahi aturan, data terima sertifikat PTSL, dan uang tunai senilai Rp. 107.700.000," jelasnya.
Menurut Kapolres, total pungutan yang sempat dilakukan tersangka dalam program PTSL sebesar Rp. 832.500.000 dari jumlah bidang tanah sebanyak 1.499.
Kemudian, lanjut Kapolres, dari jumlah bidang tanah yang didaftarkan yang berhasil tercetak atau diterbitkan hanya sebanyak 1.481. Sisanya 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertifikat lantaran berkas tidak lengkap.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan mantan Kades tersebut dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000.(Simbah)