Sempat Meresahkan, Komplotan Maling Tandon Air di Bau-bau Akhirnya Dibekuk


Sambar.Id, Baubau, Sultra - Sekolompok pencuri tandon air, di Kota Bau-bau akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Polres Bau-bau, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komplotan maling tandon ini terdiri dari empat orang, dua diantaranya inisial SY dan LR. Sedang dua lainnya masih buron.

Tiga bulan terakhir, masyarakat kota Bau-bau dibuat resah karena maraknya pencurian Tandon air. Selama itu pula, terdapat 10 laporan masyarakat ke Polsek Wolio mengeluhkan tandon dan barang elektronik mereka yang hilang.

Petualangan panjang kelompok karbitan ini akhirnya terhenti jajaran Reskrim Polsek Wolio membekuk mereka pada Selasa (13/11/2023) kemarin.

Sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan  diantaranya, 11 tandon dan sejumlah barang elektronik seperti televisi,  AC, Mesin Cuci, speaker bahkan pemotong rumput dan sarung tenun Buton.

Sejumlah barang curian sempat dijual ke beberapa konsumen dengan harga miring  di platform media sosial.

Kapolsek Wolio Iptu Muslimin mengatakan, dalam bertindak para tersangka membagi tugas, sebagian menguras air tandon sedang lainnya memastikan aksi  mereka aman dari pentauan warga.

Setelah merasa aman, para tersangka menyewa mobil pickup dan membawa barang-barang rampasannya ke tempat aman atau diantarakan langsung kepada pembeli. Kemudian para pelaku membagi  hasil jual barang curian  secara adil dan digunakan untuk berfoya-foya.

“Saat rumah itu dipantau sedang kosong mereka menggasak isi rumah, mereka masuk dengan cara mencungkil jendela dan  merusak pintu kamar, ”tandas Kapolsek dalam rilisnya.Rabu,(15/11/2023).

Kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk beberapa tandon dan barang elektronik lainnya yang sudah terjual.

“Alhamdulillah sebagian besar pembeli barang curian ini kooperatif dan bersedia mengembalikannya, dan sebagian warga kekhilangan rata-rata sudah datang ke Polsek untuk mencocokan barangnya yang hilang agar segera dikembalikan,”ujarnya.

Terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 4 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.

Reporter : Nandar
Lebih baru Lebih lama