Sambar.id, SUBANG, JABAR - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikaum , secara simbolis serahkan 10 buku nikah kepada pasangan suami istri (pasutri) pasca mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang di gelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungsari Barat yang berkerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Subang, Kamis (23/11/2023).
Alhamdulillah, berkat kerjasama ini lebih dari 50 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki Buku Nikah sudah tercatat resmi dalam dokumen negara yaitu buku Nikah," ungkap Kepala Desa Tanjungsari Barat Jaenal Mutaqim dalam sambutan.
"Itsbat nikah ini merupakan hasil kerjasama sama antara Pemerintah Desa, Kemenag, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Subang," kata Jenal Mutaqim.
Mang Jejen sapaan akrab Jaenal Mutaqim menjelaskan bahwa buku nikah yang diserahkan hari ini adalah hasil sidang itsbat nikah terpadu yang dilaksanakan Pengadilan Agama Subang, minggu lalu.
"Sekarang Bapak Ibu sudah memiliki buku nikah, simpanlah dengan sebaik baiknya sebab buku nikah merupakan salah satu dokumen penting bagi seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," tutur Mang Jejen.
"Selamat kepada bapak ibu yang pernikahannya sudah terdaftar di KUA Cikaum semoga bermanfaat dan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah. Aamiin," ungkapnya.
Sementara itu salah satu Pasutri, Ruswin (56) dan Maria (53) sangat terharu dan senang sekali bisa mendapatkan buku nikah, karena selama 35 tahun berumah tangga, sampai sekarang sudah punya cucu ga punya buku nikah.
"Bukan hanya mempunyai buku nikah akan tetapi kami juga mendapatkan Akta lahir dari Disdukcapil.
"Sebelumnya dalam Akta Lahir Anak cuma dicantumkan nama dari seorang ibu akan tetapi setelah kami melangsungkan itsbat nikah dan resmi tercatat di KUA, dalam Akta lahir juga sekarang tercatat nama ayah," terang Maria.