Release Pengungkapan Kasus Pencurian Aset Pemda Donggala, Kapolres Ungkap Pelaku

Caption : Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim IPTU Asep Prandi, S.Trk., S.I.K.,M.H dan Kasi Humas AKP I Nyoman Suwenda  gelar press release /F-Hms Res Donggala 


Sambar.Id, Donggala, Sulteng - Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim IPTU Asep Prandi, S.Trk., S.I.K.,M.H bersama Kasi Humas AKP I Nyoman Suwenda , Kanit reskrim Ipda Williem Rumbino,S.Trk menggelar press release terkait pengungkapan aset Daerah yang digadai, serta Curanmor, Senin (20/11/23).


Agenda giat berlangsung di Halaman Mapolres Donggala, Pukul 09.30 WITA yang terdiri dari 2 (Dua) orang tersangka dengan inisial YA (39) sebagai kepala seksi dan D (46) sebagai stafnya yang keduanya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


"Kedua tersangka melakukan aksi kejahatan mengambil BPKB serta digadai/menjualnya dan mereka melakukan pemalsuan dokumen pelepasan BPKB", Ungkap Kapolres melalui Releasenya.


Olehnya Kapolres melalui keterangannya bahwa Kronologis awal pada tanggal (6/11/23), informasi dari FJ, Kepala Bidang ASET BPKAD Donggala, mengarahkan adanya dugaan bahwa BPKB kendaraan dinas pemda Donggala berada pada masyarakat Pasangkayu Sulbar.


"Pada tanggal (8/11/23) Respon cepat Kasat Reskrim IPTU Asep segera menyuruh timnya yakni Resmob Paneki polres Donggala berhasil menangkap Ivan alias D di Jalan Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Palu Barat," terangnya lagi.


Adapun Pengembangan dilakukan, dan sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan Mohammad Yaser Arafat alias (Y) di Desa Bambarimi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.



Lanjut Kapolres, dalam interogasinya menjelaskan untuk sementara barangbukti berupa fisik kendaraan diamankan di polres Donggala yakni 5 unit milik Pemda Donggala,


”Sementara barang bukti 5 unit kita telah amankan dan tim masih melakukan pengembangan guna mencari sisa BPKB yang telah mereka jual” ,tambah Kasat


Diperoleh informasi bahwa keuntungan dari aksi kejahatan ini digunakan oleh Yaser untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sementara Didu menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.


Keduanya dijerat disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan 362 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara bagi Yaser dan Didu 17 tahun penjara, yang melanggar Pasal 480 ayat 1 dan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.


Diakhir agenda Kapolres Donggala apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan awak media yang telah hadir meliput giat tersebut. (Red)


Source : Humas Res Donggala.

Lebih baru Lebih lama