Pengadilan Agama Subang Laksanakan Itsbat Nikah di Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Pemerintah  Desa (Pemdes) Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum,  menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang bertempat di aula Kantor Desa Tanjungsari Barat, Kamis (16/11/2023)


Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 pasang Suami Istri (Pasutri) warga Tanjungsari Barat,  ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Subang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Subang, KUA Cikaum  dan Dinas Catatan Sipil.

Kepala Desa Tanjungsari Barat Zaenal Mutaqim menjelaskan,  bahwa kegiatan ini diperuntukan bagi warga Desa Tanjungsari Barat yang sebelumnya sudah melakukan pernikahan secara siri dan tidak memiliki buku nikah.

"Untuk hari ini ada 30 pasangan yang ikut dalam sidang Itsbat Nikah, dari total keseluruhan ada 100 pasangan, sedangkan untuk 70 pasangan yang lainnya akan dilaksanakan  pada hari Jumat dan Kamis" ucap Mang Jejen sapaan akrab Zaenal Mutaqim.



Mang Jejen menambahkan, untuk yang mengikuti sidang Itsbat nikah  ini, mayoritas diikuti oleh pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Cikaum.


"Dengan mengikuti sidang Itisbat hari ini pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti pembuatan KK, KTP, Akteu Kelahiran maupun paspor  yang akan melaksanakan ibadah haji, serta kepentingan administrasi yang lainnya.

"Saya juga sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam terlaksananya kegiatan ini khususnya kepada Pengadilan Agama Subang dan Kementrian Agama Kabupaten Subang dan KUA Cikaum,  harapan saya kegiatan ini dapat berlangsung secara berkesinambungan," ucap Mang Jejen.


Sementara itu Ketua Panitra Pengadilan Agama Subang Kosmara, S.H, mengatakan, program ini sangat baik sekali ini merupakan program Mahkamah Agung No 1 Tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang Itsbat Pengadilan Agama dalam rangka pengesahan Akta Nikah. Di Mahkamah Agung ini ada pelayanan terpadu yang  terdiri dari Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," tutur Kosmara, S.H.


"Adapun kegiatan Itsbat Nikah ini merupakan kegiatan terakhir yang merupakan realisasi dari anggaran DIPA untuk tahun anggaran 2023, ini refisik anggaran DIPA  dari Pengadilan Agama yang lain karena anggaran DIPA kita sudah habis kebetulan pihak Desa minta sebagai penyelenggara setelah itu kami ada refisik dari Pengadilan Agama yang lain,  baru kami bisa melaksanakan persidangan Isbat ini,"  kata Kosmara.

Lebih lanjut Ketua Panitra Pengadilan Agama Subang menyampaikan agar masyarakat memahami bahwa aturan yang telah dibuat oleh Negara pada dasarnya bukan untuk menyulitkan melainkan untuk melindungi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama