Oknum Anggota DPRD Sinjai Sempat Tersandung Kasus Narkoba Nyaleg, Integritas KPU dan Bawaslu Sulit Dipercaya?

Simpatisan Partai Amanat Nasional
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulit dipercaya sebab adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai yang sempat tersandung kasus Narkoba kembali Nyaleg. Selasa (28/11/2023)


Ada apa dengan KPU dan Bawaslu Sinjai, mengingat KPU memiliki peran strategis dalam menjamin proses pemilihan umum yang adil, transparan, bebas, dan jujur serta mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.


Sementara, Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Warga Sinjai Selatan Tolak Caleg Tersandung Kasus Narkoba!, Begini Jawaban Ashabul Kahfi? 

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang memiliki peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. 


KPU didirikan oleh pemerintah pusat tetapi beroperasi secara mandiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.


Tersandung Kasus Narkoba Lolos Nyaleg


Salah satu contoh, yang dilangsir dari media Nuansainfo. Menggelikan telinga atas lolosnya Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang disinyalir pernah tersandung kasus narkoba, ditengarai ada oknum penyelenggara pemilu “masuk anging”. Mendapat tanggapan serius dari pihak KPU Sinjai.


Benarkah bukan rana KPU terkait lolosnya Caleg tersebut? Lalu itu rana siapa? Akankah persoalan ini menjadi “bias” untuk selamanya.


Ketua KPU Kabupaten Sinjai A. Muhammad Rusmin dikonfirmasi seputar lolosnya dua Caleg pernah Operasi Tangkap Tangan (OTT) narkoba pada Pemilu mendatang menyarankan media ini untuk konfirmasi kepada ketua Devisi Teknis penyelenggaraan adalah Awal.


“Konfirmasi ke pak Awal maki” sebut A. Muhammad Rusmi lewat pesan WhatsApp, Senin 27 November 2023.

Baca Juga: Panggilan Hati, Arifuddin Cake Jadi Bacaleg DPRD Sinjai

Sementara Awal, anggota KPU Sinjai Ketua Devisi Teknis penyelenggara tidak membantah atas lolosnya Caleg disinyalir tersandung narkoba di “Bumi Panrita Kitta” sebutan lainnya Kabupaten Sinjai. Hanya saja menurutnya cuma satu orang karena yang satunya lagi mendaftar sebagai Caleg Provinsi.


“Satuji kayaknya pak, karena satunya mendaftar Caleg provinsi” sebutnya.


Lanjut dikatakan, prosedur pendaftran Caleg adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. KPU hanya bertanggung jawab pada kelengkapan dokumen/berkas.


“Prosedur pendaftaran caleg itu dilakukan oleh DPP partai dan Caleg tersebut secara dokumen persyaratan memenuhi syarat, KPU kabupaten itu hanya bertanggung jawab untuk memastikan semua dokumen yang diupload/didaftarkan oleh DPP sudah sesuai/sudah benar” Bebernya.


Tanggapan Simpatisan PAN Sinjai


Menarik ulur, sebelumnya sumber yang berhasil disadap media ini menyebut dengan lolosnya dua caleg tersebut ditengarai ada oknum penyelenggara pemilu “masuk anging”. Perlu ditelusuri dan diungkap tuntas.


“Nda perlu panwascam ini saja loloskan caleg tersandung kasus Narkoba” Ungkap Syamsu diketahui sebagai simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) disalah satu grup WhatsApp gerah atas berbagai bentuk fenomena saat ini.

Baca Juga: Kamrianto Tertangkap Narkoba, Ahmad Pasima: Coreng Nama PAN

Menurut Syamsu, diloloskannya Caleg ditengarai tersandung narkoba, melabrak aturan tentang pencalonan dan penetapan Caleg. Ada apa dengan KPU dan Bawaslu Sinjai ?


“Syarat yang mengatur terdapat Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan,” jelasnya


Satu nafas dengan pernyataan di atas, sumber lainnya menyebutkan, dugaan adanya oknum “masuk anging” dengan lolosnya dua Calon Legislatif (Caleg) tersandung narkoba sempat membuat "riuh" seantero. Disambut pengunduran diri sejumlah Caleg lainnya sebagai bentuk protes atas kinerja KPU Sinjai.


“Sempat heboh, dengan diloloskannya oknum caleg yang pernah tersandung narkoba. Ini memperpanjang catatan sejarah ketidakpiawaian penyelenggara pemilu. Konsekuensinya jelas hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pihak penyelenggara” ujar sumber yang merahasiakan identitasnya. (*)


Lebih baru Lebih lama