Sambar.id, Kubu Raya, KALBAR- Proses yang sudah dilakukan pihak ahli waris Almarhum. gambok H,Ali.Daeng Pagala ,hingga saat ini tinggal menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Mempawah terkait masalah warisan hak milik tanah yang berpindah tangan di .Desa Punggur, Minggu (06/11/2023)
Perjuangan keluarga GABOK .H. ALI DAENG PAGALA hingga saat ini belum menemui titik terang karena pada hari ini Selasa tanggal 7 /11/2023 dilaksanakan sidang degan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah.
Dalam hal ini beberapa tanggapan mengenai perjuangan dari pihak ahli waris yang menggugat tentang adanya warisan yang berpindah tangan.
Penjelas Wak At, Ini adalah hak pusaka bapak saya dan yang saya tuntut juga karena hak orang tua saya.
Jika bukan hak bapak saya tentu tidak saya tuntut itu yang saya perjuangkan pada akhirnya sekaligus ingin mengetahui hasilnya," ujar Wak At selaku perwakilan keluarga menggugat.(Juan)