Sambar.id, SUBANG, JABAR - Panwascam Pusakanagara Kabupaten Subang mengingatkan kepada seluruh jajaran Kepala Desa dan Perangkat Desa serta ASN Se Kecamatan Pusakanagara harus netral pada Pemilu Tahun 2024.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisoner Panwas Pusakanagara Sudirman ketika di temui di Kantor Sekretariat Panwascam, Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara, Selasa (14/11/2023).
Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, sehingga merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanyeu, mereka harus netral srbagai Kepala Desa ,” ucap Sudirman.
Selain itu Ketua Komisioner Panwas Kecamatan Pusakanagara ini menambahkan, di dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu melarang ASN yang tersebut harus benar-benar netral dalam pemilu. Selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS. Sehingga ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian,” paparnya.
Lebih lanjut Sudirman, mengajak seluruh Kepala Desa se Kecamatan Pusakanagara untuk membantu Pengawas Pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye ke Masyakat.
“Kepala Desa dan Pengawas Pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” pungkasnya.(*)