Sambar.id Wonogiri-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri, kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku tersebut berinisial FBA (25), warga Ponorogo yang berdomisili di Jatibedug Purworejo Wonogiri.
Dikonfirmasi pada Kamis (23/11/2023) Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tambakau sintetis tersebut.
Kasi Humas menambahkan, penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis itu, berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 16 November 2023 tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang di lakukan oleh pelaku dengan memesan melalui pengiriman JNE. Dari situ tanggal 18 November 2023 anggota Sat Res Narkoba melalukan penyelidikan dan mendapati pelaku keluar dari JNE Pokoh Wonogiri sedang membawa 1 paket barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,58 gram tembakau sintetis dan 1 unit handphone. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh untuk di konsumsi dan di edarkan.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada pelaku disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo Permenkes RI no 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika. Dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Pejara dan maksimal 12 Tahun penjara (simbah)