Sambar.id, Kubu raya, KALBAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu raya gelar Media Gathering bersama Insan Pers dalam rangka sosialisasi pemilu 2024 yang dilaksanakan di Objek Wisata Amal zone jalan Sui kakap Pal 13 Kubu raya. Rabu (22/11/23)
Dalam sambutannya ketua KPU Karyadi menyampaikan kegiatan ini adalah sebagai bentuk sosialisasi menuju pemilu 2024. Kegiatan ini yang diikuti antara lain Ketua KPU Kabupaten Kubu raya, Sekretaris dan juga jajarannya beserta rekan-rekan media dari elektronik dan juga media online.
"Kegiatan ini adalah salah satu dalam rangka sosialisasi pendidikan pemilih, melalui media gathering ini, kami mengajak para insan pers untuk selalu bersinergitas dan juga agar masyarakat bisa mengetahuinya.
Karyadi menuturkan bahwa di kabupaten kubu raya adanya perubahan Dapil menjadi 7 Dapil, pada tahun 2019 hanya 6 dapil maka semuanya menjadi 7 Dapil Pemilihan legislatif (Pileg) adapun penambahan 1 Dapil dari Kecamatan Sungai raya pada pemilihan legislatif 2024, 9 kecamatan dan 123 Desa," tutur Ketua KPU Kubu raya saat memberikan sambutan di Agro Amal Zone.
Kabupaten kubu raya ada 7 dapil diantaranya:
1.Dapil Kubu raya satu (Kecamatan Sungai raya 1)
2. Dapil dua (Kecamatan sungai raya 2)
3. Dapil tiga (Kecamatan Sungai raya tiga)
4. Dapil empat (Kecamatan Kubu raya Batu Ampar dan terentang/kubater)
5. Dapil 5 (Kecamatan Rasau Jaya dan Teluk Pakedai)
6. Dapil 6 ( Kecamatan Sungai Kakap)
7. Dapil 7 ( Kecamatan Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B).
Dapil 1 terdapat 8 kursi, Dapil 2, beejumlah 5 kurai, Dapil 3 ada 4 kursi, Dapil 4 ada 7 kursi, Dapil 5 ada 4 kursi, Dapil 6 ada 9 kursi dan Dapil 7 berjumlah 8 kursi. Kabupaten Kubu raya jumlah kursi si DPRD sebanyak 45 kursi 446.808 terdiri dari pemilih laki-laki 221.920 dan pemilih wanita berjumlah 224.888 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1967 yang tersebar di 9 kecamatan dan 123 Desa.
Selanjutnya, Karyadi juga menyampaikan untuk KPU masih menunggu untuk daftar pemilih tetap dari daerah maupun luar daerah dapat menggunakan hak pilihnya di pemilu di tahun 2024
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Musa Anggota KPU Divisi Sosdikum Parmas dan SDM kabupaten kubu raya Dan Misrawi Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat.
Musa menambahkan tentang tata cara pemilihan tetap sama dari tahun tahun sebelumnya bagi pemilih tetap dan calon legislatif yang sudah terdaftar di KPU provinsi maupun kabupaten Harus mengikuti aturan perundangan undangan Seperti pemasangan alat peraga kampanye ,atribut partai antara lain bendera , baleho , stiker ,dan larangan apa-apa saja dalam kampanye boleh tidak nya pemilu yang akan datang
Disisi lain Misrawi dari KPID juga menjelaskan, hal yang sama tata cara aturan dalam pemilu untuk Calon Legislatif bebas namun terarah Bisa melalui sosial media, pemasangan iklan,You tube ,Snack Video,lewat Radio dan sebagai badan Komisi Penyiaran Infomasi Daerah (KPID) agar dapat menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang baik dan benar Ikut membantu dalam hal bidang penyiaran serta ikut mengawasi di masa kampanye yang akan datang. (Sp)