Kompolnas Respon Kasus Pengeroyokan Siswa SMP Mandek di Polsekta Tamalate

Poengki Indarti SH., LLM
Komisioner Kompolnas RI
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Kompolnas respon Kasus pengeroyokan siswa Sekolah Menengah pertama (SMP) mandet Mapolsek Tamalate, Mapoltabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan.


Mengutip laman resmi Polri, arti Presisi adalah singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. 


Presisi merupakan slogan baru Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arti Presisi Polri berkaitan dengan konsep transformasi layanan polri yang lebih terintegrasi, transparan, dan cepat.

Berita Terkait: Laporan Emak Emak Mati Lampu di Mapolsek Tamalate Polrestabes Makassar

Bagaimana dengan suara hati seorang ibu di Makassar penanganan kasus berjalan lambat merasa dipersulit di Mapolsekta Tamalate, sebab sudah dua kali diperiksa bersama saksinya padahal laporannya sebulan lebih atau sejak tanggal 17 oktober 2023 hingga saat ini pelaku masih berkeliaran. Rabu, (29/11/2023)


kasus yang dialami salah satu pelajar dikota Makassar menagalami Kekerasan dan Pemukulan di duga dilakukan oleh orang dewasa yakni LK Singkatan LK Desi (50) dan LK SL (21) pada tanggal 15 Oktober 2023 Malam.


Terkait hal tersebut, Selaku Per.SA tak terima putra sulungnya bernama inisial RN (13) dianiaya/dikeroyok dan telah melaporkan kepihak berwajib (penegak hukum) di Mapolsek Tamalate, Polrestabes Malakassar, pada tanggal 17 Oktober 2023. nomor: LP/B/567/X/2023/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.


Tanggapan Komisioner Kompolnas

Terkait hal, Komisioner Kompolnas RI, Poengki Indarti SH., LLM sempat di konfirmasi oleh wartawan sambar.id, menuturkan Jika melihat aturannya di KUHAP, maka penahanan adalah kewenangan penyidik. 


"Jika pelaku tidak tertangkap tangan dan prosesnya masih dalam penyelidikan, maka untuk memutuskan bisa ditahan atau tidak, maka harus ada gelar perkara dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan, sehingga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujaranya 


"Berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," jelasnya.


Selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.


"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik. Penyidik juga berwenang untuk tidak menahan jika menganggap ada alasan kemanusiaan, misalnya karena sakit, usia tua, perempuan hamil, melahirkan atau memiliki anak bayi," tuturnya.


Kasus Kekerasan Anak di Bawa Umur

Bagaimana dengan kasus yang diproses di Mapolsek Tamalate telah menerbitkan surat P2HPL: B/246/X/Res.1.6/2023/Reskrim tertanggal 18 oktober 2023. dan P2HP : B/246/XI/1.6/2023/Reskrim tertanggal 08 November 2023. 


Tekait dari proses LP tersebut sempat dikonfirmasi, Aibtu Marsuki M.T, mengatakan saat di konfirmasi lewat telpon selluler milik Wakapolsek Tamalate.


"Bahwa kasus ini sudah ditingkatkan kepenyelidikan cuma pak Ryan (penyidik-rd) belum sempat nabikin SP2HPnya itu, naah istrinya juga baru melahirkan, kalau tidak salah kemarin tadi pagi nakeluar dari rumah sakit....!, kalau tidak ada halangan besok nabikinkanki, nakabarijaki itu karena tadi mati lampuki...!," jelasnya. 


Karena kasus tersebut sudah lebih sebulan, SN (inisial) selaku pelapor belum tercapai karena terlapor adalah karena diduga pelaku adalah orang dewasa, masing masing nama samaran Lk. Desi (50) dan LK. Sadi (20) belum di amankan agar tidak menimbulkan hal hal yang tidak diingingkan, mengingat Resa (13).


"Saya harap agar pelaku ditahan, karena keluarga tidak terima keponakannya dikasih begini, apalagi sering mempertanyakan bagaimana perkembangan laporannku...!!," tuturnya.


Selain dari Melaporkan di Polisi, pihaknya telah Melakukan Pengaduan di PPA Makassar dan Ombudsman.


Adapun pihak yang sempat dikonfirmasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar saat dikonfirmasi lewat jejaring whatsapp


"Hari ini itu katanya mau di panggil terlapor dulu. Sampaikan Ki sj disana apakah sdh di panggil atau tdk...., Klo ini sdh sy sampaikan ke Ibu korban…,!" Tulisnya, jum'at (24/11/2023)


"Tunggu Senin lagi perkembangannya. Krn pak kanit itu sdh sampaikan ke penyidik untuk lakukan pemanggilan mungkin krn melahirkan istrinya Ryan makanya tertunda lagi," Kembali Menuliskan.


Menanti kepastian Hukum

Penyidik Polsek Tamalate yang menangani, Briptu Ryan Anwar kembali memanggil Korban didampingi orang tuanya dan saksinya untuk keterangan tambahan. 


"Iya untuk panggilan yang kedua kalinya dan saya bersama saksi kembali mintai keterangan tambahan," kata SN saat ditemui. 


Dia juga berharap agar kasus yang dialaminya putra sematawan punya kepastian hukum karena selama kasus yang dihadapinya sekolanya agak terganggu.


"Semoga cepat selesia sebab selama ini, pelajarannya terganngu," tuturnya.


Sedangkan, Briptu Ryan Anwar selaku penyidik saat ditemui mengatakan bahwa terlapor juga mau dimantai keterangan karena kasus tersebut adalah kasus anak dibawa umur.


"Ini kan mau diambil keterangannya (terlapor-rd) dulu, ini kasus anak beda dengan orang dewasa, kita enakji karena melaporki kalau tidak ada langkah langkahku saya amankan siapa mau tanggung jawab," katanya Briptu Ryan Saat temui diruangannya.


Lanjut, diduga pelakunya 2 orang dewasa, Pengeroyokan adalah tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan jumlah penganiaya lebih dari satu. 


Adapun pasal penganiayaan Pasal.170 (1) KUHP, Barangsiapa terang – terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


"Korbannya anak dibawa umur beda dengan orang dewasa jadi pasal 76C UU tentang perlindungan Anak, cobami kita tanyakan..., PPA Juga sudah konfirmasi," jelas Briptu Ryan. (TIM/*)


Bersambung...


Lebih baru Lebih lama