Kepala Desa Bersama Perangkat Desa Pusakaratu Gerudug Kantor Kecamatan Pusakanagara, Ada Apa ?



Sambar.id, SUBANG, JABAR -  Perangkat Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, gerudug Kantor Kecamatan Pusakanagara, Senin (13/11/2023).


Masa yang tergabung dalam Pusakaratu Akur ini meminta Kasubag Kepegawean Kecamatan Pusakanagara H. Suyanto mempertanggung jawabkan tuduhan yang telah mencemarkan nama baik Pemdes Pusakaratu.


Kedatangan Perangkat Desa  tersebut disambut langsung oleh Sekmat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Pusakanagara namun s
ayangnya audensi yang dilakukan oleh Perangkat Desa Pusakaratu ini tidak berjalan mulus, karena Camat dan Kasubag Kepegawean tidak ada di Kantor Kecamatan. Masa berjanji akan kembali gerudug kantor Kecamatan dengan jumlah yang lebih besar lagi.

"Iya kami akan kembali lagi mendatangi Kantor Kecamatan dengan membawa masa yang lebih besar sampai kami ketemu dengan Kasubag Kepegawean, kami akan duduki Kantor Kecamatan, bila perlu pelayanan Kantor Desa Pusakaratu akan kami pindahkan ke Kantor Kecamatan, sebelum Camat bisa mempertanggung jawabkan tuduhan  bawahannya," tutur Tawik ketua Aksi, didampingi Bayu Putra.


Berawal dari buntut panjang atas tuduhan tidak mendasar  dalam hal  ini  dilakukan Kasubag Kepegawean terkait biaya izin rame rame, dimana H. Suyanto diduga telah meminta izin rame - rame ke warga sebesar 7,5 juta dengan alasan permintaan dari pihak Pemdes Pusakaratu, padahal pihak Pemdes tidak pernah meminta uang izin rame-rame sebesar itu.


"Apa yang dituduhkan H. Suyanto itu tidak benar, kami tidak pernah meminta uang izin rame - rame sebesar itu, itu hanya akal akalan H.suyanto saja, kalau mau minta izin rame - rame silahkan warga datang sendiri ke Kantor Desa jangan melalui calo biar jelas," ucap Kepala Desa Pusakaratu Aan Ana, S.H.


Aan Ana menjelaskan izin rame - rame dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, dan ini sudah di atur dalam Peraturan Desa," jelas Aan.


"Selama ini Pemdes dan warga tidak ada masalah terkait izin rame - rame, kita Akur- Akur saja , justru dengan perbuatan yang dilakukan H. Suyanto ini akan jadi blunder dan mengadudomba kami dengan warga," kata Kades.

"Kami mohon kepada Camat Pusakanagara agar bisa mempasilitasi antara Kasubag Kepegawean Kecamatan Pusakanagara dengan kami Pemdes Pusakaratu, karena ia (H. SUYANTO) selama ini sulit untuk di temui, setelah masalah ini timbul H. Suyanto tidak pernah ada dikantor," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama