Kembangkan Pengungkapan Kasus Upal di Pekalongan, Polisi Tangkap Mantan Kepala Desa



Sambar.id Polres Pekalongan – Polda Jateng – Awal bulan November 2023 Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 3 pelaku. Tak hanya berhenti disitu, dari hasil pengembangan Sat Reskrim berhasil menangkap kembali 1 tersangka.


Kapolres pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H, mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus upal yang telah diungkapnya.


“Kami kembangkan kasus upal yang menyeret 3 pelaku, dan berhasil menangkap tersangka baru SG yang memberikan uang palsu kepada tersangka yang sebelumnya kami tangkap,” katanya, Kamis (23/11).


Diketahui SG (55) merupakan warga Desa Kwasen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, dimana dirinya adalah mantan kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Kesesi. Penangkapan ini berdasarkan keterangan dari salah satu pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.


“Jadi FM mendapatkan uang palsu dari SG, dan awalnya kami mendapatkan informasi bahwa SG ini berada di wilayah Cimahi Jawa Barat,” ujar AKP Isnovim.


Dari hasil penyelidikan dan adanya informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Pekalongan, Tim Resmob Polres Pekalongan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka SG di Jalan Raya Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, Sabtu (11/11/23).


“Dari pengakuan sementara dari SG, bahwa dirinya mengenal FM dan pernah memberikan uang palsu untuk diedarkan,” ungkap Kasat Reskrim.


Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu yang masih utuh belum terpotong dan 2 lembar kertas warna buram samar ada gambar uang Rp. 100 ribu dari tangan pelaku. Petugas juga mengamankan 1 unit KBM dan 1 unit Handphone. SG selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Aziz)

Lebih baru Lebih lama