Sambar.Id, Karawang, JABAR - Wartawan Karawang dari berbagai media online melaporkan perihal postingan status akun facebook milik Bayu Samboja ke pihak Polres Karawang lantaran diduga telah melecehkan profesi wartawan,” Senin (13/11/2023).
Pemilik akun facebook Bayu Samboja tersebut menulis dalam statusnya dengan kata kata “Wartawan Kelas Tai Anjing” yang di posting pada Senin 13 November 2023.
Tulisan status tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan, atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demikian hal itu diadukan langsung oleh Maman Rusmana, selaku wartawan media online fjrpost.com yang didampingi rekan wartawan lainnya dari media online tintamerah.net dan media online suryadinamika.net yang merasa kesal atas kata-kata di status akun facebook milik Bayu Samboja tersebut.
“Saya selaku wartawan media online fjrpost.com besama rekan wartawan lainnya, pada hari ini telah membuat laporan pengaduan terkait postingan status Bayu Samboja di media sosial akun facebook miliknya yang secara langsung telah melecehkan profesi wartawan dan hal itu terbukti dengan munculnya kata-kata “Wartawan Kelas Tai Anjing” di postingan statusnya,” terang Maman sesuai isi muatan laporan tertulis pengaduannya ke pihak Polres Karawang.
Adapun untuk memperkuat laporan pengaduan ini, Maman didampingi rekan wartawan lainnya langsung melampirkan beberapa bukti tentang status dan tanggapan yang muncul akibat beredar di media sosial akun facebook milik Bayu Samboja dan langsung menyerahkannya ke pihak Polres Karawang.
“Dengan status Bayu Samboja yang telah memposting di akun facebook miliknya dan telah dibaca oleh warga masyarakat dan wartawan, nama baik kami selaku wartawan merasa telah dilecehkan sehingga kami membuat laporan pengaduan ini ke pihak Polres Karawang untuk meminta agar bertindak sebagai mediator antara kami dengan pemilik akun facebook Bayu Samboja yang menulis status tersebut yang jelas-jelas telah mengatakan dengan kata-kata “Wartawan Kelas Tai Anjing”, paparnya.
“Kami merasa apa yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Bayu Samboja ini di media sosial telah berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik,” tambahnya.
Adapun laporan pengaduan ini di buat, dengan harapan agar aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Polres Karawang dapat menindaklanjutinya dengan menggelar pertemuan antara pihak wartawan dengan pemilik akun facebook Bayu Samboja guna mengetahui secara langsung apa maksud dan tujuannya memposting status tersebut di media sosial dan apa solusi yang dapat di tempuh akibat perbuatan yang dia lakukan.
Sementara itu ditempat terpisah, salah satu wartawan senior saat ditemui di kantor SWI DPD Kabupaten Karawang, Drs. Akhmad Yusup juga mengharapkan agar melalui hal tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian agar dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini.
“Laporan pengaduan ini harapannya dapat segera ditindaklanjuti minimal polisi bisa memanggil yang bersangkutan untuk dapat bertemu dengan pihak kita dalam hal ini pihak wartawan, untuk dapat menjelaskan apa maksud dan tujuannya dia memposting hal tersebut. Jadi kalau dia memang tidak suka kita (wartawan), baiknya dibicarakan dengan baik-baik,” jelas Yusup yang juga sebagai Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Kabupaten Karawang ini.
(Ronal Darmansyah)