Go Pelayanan Publik Berstandar UU 25 Tahun 2009, Ini Kesiapan Kabupaten Buol


Caption : Ombudsman RI Perwakilan Sulteng kembali menggelar diskusi Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik di Kabupaten Buol/F-Hms Ombudsman RI Sulteng 


Sambar.Id, Buol, Sulteng - Ombudsman RI Perwakilan Sulteng kembali menggelar diskusi Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik di Kabupaten Buol, Rabu, (22/11/2023). 


Kegiatan yang di inisiasi Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu itu digelar sehari dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Kades dan Camat serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Buol. 


Diskusi yang berlangsung hangat di gedung Srikandi Biau, dibuka langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH. 


Melalui sambutannya Iqbal mengapresiasi semangat Ketua DPRD Buol, Srikandi dalam usahanya memajukan pelayanan publik di Buol agar sesuai dengan standar pelayan yang ditetapkan dalam UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik. 


"Pelayanan publik bagi masyarakat yang sesuai standar UU No. 25/2009 adalah hak warga negara. Semangat mewujudkan standar pelayanan itu sama halnya dengan semangat melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ucapnya.


Olehnya, semangat berapi api ibu Ketua DPRD Buol menyelenggarakan kegiatan penguatan pengawasan Pelayanan publik patut diapresiasi sebagai bentuk kepeduliannya terhadap pemenuhan hak warga negara atas pelayanan publik.


Selain Iqbal, hadir dalam rombongan Ombudsman Sulteng, Susiati Kepala Keasisten Pencegahan Ombudsman Sulteng yang tampil sebagai pemateri bersama Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu.


Dalam pemaparannya, dirinya menyampaikan bahwa tupoksi dari Ombudsman, selain menerima pengaduan dan melakukan pemeriksaan juga melaksanakan Pencegahan Maladministrasi salah satunya dengan pemenuhan komponen standar pelayanan publik yang ada pada sektor pemerintahan penyelenggara pelayanan.


Selain itu juga Susi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama mengawasi pelaksanaan pelayanan agar tidak terjadi maladministrasi, karena Maladministrasi jg merupakan salah satu pintu masuknya KKN serta penyelewengan lainnya.(**)


Source : Humas Ombudsman RI Sulteng 

Lebih baru Lebih lama