Buntut Diberitakan Melakukan Pemukulan Terhadap Oknum Wartawan, YNT Lapor Balik KePolres Bangka



Sambar.id Sungailiat,23/11/2023,

Pada pemberitaan sebelumya diduga J alias  Nzr telah melaporkan YNT kepolsek Pemali Sungailiat  karena telah melakukan pemukulan terhadap dirinya .


Saat awak media melakukan konfirmasi langsung  kepihak YNT ternyata tidak benar yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap J atau Nzr.

Namun hanya mendorong yang bersangkutan untuk keluar , karena  masuk kedalam pekarangan rumah Acl tempatnya bekerja ,tanpa izin yang mengetahui yang punya rumah dan saat saya tanya Sdr.J alias Nzr malah bertanya balik " Kamu siapa" sambil mendorong YNT dan kemudian ybs  keluar dan pergi dan jelas tidak ada saya melakukan pemukulan seperti yang diberitakan dan dilaporkanv" ungkap YNT .


Menurut YNT saat ditemui ybs yang diduga oknum wartawan tersebut ternyata terlebih dahulu masuk lewat pintu samping dan masuk kedalam pekarangan rumah dan menuju  kearea belakang rumah.

Awalnya saudara Acl berinisial SPN mengetahui ada kendaraan parkir didepan rumah saudaranya.

Saat ditanya kepada saudara J alias Nzr menyampaikan mau ketemu Bos dan disampaikan kalo mau ketemu pemilik rumah telpon dulu yang bersangkutan,dan oknum J alias Nzr tidak menjelaskan identitas dan maksud kedatanganya saat itu" Jelas SPN pada Selasa sore tanggal 22/11/2023 sekitar pukul 16.30 WIB.


Akibat pemberitaan yang menyudutkan dirinya dibeberapa media online dan dengar bahwa dirinya dilaporkan kepihak Polsek Pemali,Sdr YNT melaporkan balik saudara J alias Nzr kePolres Bangka ,sore tadi Kamis 23/11/2023 atas Perbuatan Tidak menyenangkan dan Fitnah terhadap dirinya dan Perbuatan Sdr.J alias NZR yang dianggapnya masuk pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

Dan Alhamdulillah laporan saya sudah diterima petugas SPKT Polres Bangka tadi sore" jelas YNT didampingi oleh SPN.

Sesuai Pasal 167 ayat (1) KHUP " Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah,atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum,dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan".

(Tim)

Lebih baru Lebih lama