Lahannya Dicaplok, Perjuangan Seorang Nenek Parubaya Bertahun Tahun Pertahankan Lahan Miliknya Dipakai Perusahaan

Nenek Salmah sambil memperlihatkan surat surat miliknya

Sambar.id, Kubu Raya, Kalbar - Perjuangan Nenek paru baya Salmah telah bertahun tahun pertahankan lahan yang digunakan Perusahaan


Lahan seluas 10.120 M2 yang berada di areal perusahaan PT SARI BUMI KUSUMA yang berada di desa kuala dua nenek yang bernama salmah (64), mengakui lahan tersebut adalah lahan warisan peninggalan orang tua nya Alm.Batong. Senin (20/11/23)


Nenek salmah menceritakan kepada awak media bahwa lahan yang dipakai PT SARI BUMI KUSUMA lahan tersebut adalah lahan milik orang tuanya.

"Alm Batong adalah bapak saya, saya ahli waris dari beliau, kami dua bersaudara, kakak saya sudah meninggal, kebetulan saya pada tahun 2000 berangkat ke Balikpapan untuk bekerja, singkat cerita saya pulang ke Siantan dan melihat lahan saya sudah dipakai oleh PT SARI BUMI KUSUMA ," ujar nenek salmah.


Pada tahun 2000 nenek salmah melanjutkan untuk memperjuangkan haknya lahan peninggalan orang tuanya. Dengan terus berupaya dan satu persatu ditempuhnya mengunjungi kantor pusat perusahaan yang berada di jalan Imam bonjol dan Kantor Desa, BPN, APH, hingga ke Kementrian Sekretaris Negara di jakarta.


"Saya akan terus berupaya  menanyakan ke perusahaan siapa yang jual dan siapa yang beli, dan saya berharap dari perusahaan bisa membayar ganti rugi yang selama ini dipakai, sudah beberapa kali saya mendatangi ke perusahaan yang diwakili oleh bapak haji Darso perwakilan pihak perusahaan tidak ada jawaban sama sekali, kami hanya minta ganti rugi kepada pihak perusahaan yang sudah menggunakan lahan saya, pernah pada tahun yang lalu perusahaan menawarkan kepada saya uang sebesar lima belas juta berikut pergi haji, saya menolaknya karena tidak sesuai, saya berharap supaya memberikan ganti rugi ini atas lahan yang dipakai apalagi sudah ada berdirinya bangunan di lahan saya," ungkap nenek salmah yang tinggal di saung mainan anak-anak TK.


Pada tahun 1996 sampai sekarang 2023 lahan tersebut masih digunakan oleh pihak perusahaan belum ada jawaban dan keputusan dari pihak perusahaan, pihak BPN kubu raya telah mengeluarkan surat pemblokiran.


Selanjutnya awak media menjumpai perwakilan perusahaan PT SARI BUMI KUSUMA yang berada di desa kuala dua dan di terima langsung oleh Karisman Sitompul sebagai personalia di ruang kerjanya.


Dia menuturkan bahwa dalam hal terkait permasalahan lahan yang di akui oleh Nenek salmah sebagai pemilik lahan harus bisa membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut.


"Ya memang ibu salmah pernah datang ke perusahaan seharusnya nenek salmah harus bisa menghadirkan saksi dan juga batas-batasnya serta harus bisa membuktikan surat kepemilikan lahannya, dalam hal ini saya tidak tahu persis sebab ini bukan ranah saya, posisi saya sebagai Personalia, coba silahkan di konfirmasi kepada pihak perusahaan khususnya kepada pak haji Darso, beliau yang mengurus semua ini," tutur Karisman Sitompul di ruang kerjanya.(Sp)


(Bersambung)

 

Lebih baru Lebih lama