Sambar.id, SUBANG, JABAR - Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang serahkan 350 Sertifikat Redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).
Dalam pemberian sertifikat tersebut BPN Kabupaten Subang didampingi Kepala Desa Pusakajaya Heri Bahtiar, di aula kantor Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya.
Kepala Desa Pusakajaya Heri Bahtiar dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih sekali kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang yang telah memberikan sertifikat redis tanah kepada warga masyarakat Pusakajaya.
Ini merupakan bukti perhatian penuh pemerintah kepada masyarakat, agar bisa meningkatkan perekonomian dengan kepemilikan sertifikat ini" ujar Heri.
"Sertifikat sudah ada ditangan Bapak Ibu dengan sertifikat ini artinya Bapak Ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas.
Sertifikat hak milik ini sudah melekat dan ini yang paling berharga, simpanan dengan baik, kalau perlu difotokopi," ucap Heri.