25 Kepala Desa di Buteng Diadukan Ke Bawaslu


Sambar.Id, Buton Tengah, Sultra - Sebanyak 25 orang kepala desa di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) diadukan oleh Pemuda Buteng Lintas Generasi (PELITA). 

Pelita menduga telah terjadi pelanggaran yang melibatkan sejumlah kepala desa dalam sebuah pertemuan di Palatiga, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Bau-bau. 

Aduan itu teregistrasi dengan nomor: 019/Maulana&P/XI/2023, berdasarkan temuan yang beredar pada tanggal 14 Oktober 2023 lalu, yang mana ketua partai politik memimpin pertemuan di rumahnya dengan menghadirkan para kepala desa.

Hal itu, diutarakan oleh Pelita melalui kuasa hukumnya, Maulana dan partner saat ditemui di kantor Bawaslu siang tadi, Senin (13/11/2023).

"Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf (g) disebutkan kalau kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada," ujar Maulana saat ditemui usai memasukan aduannya ke Bawaslu.
"Bahwa keterlibatan kepala desa dengan menghadirkan pimpinan partai politik dalam sebuah pertemuan mengindikasikan sebuah pelanggaran sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," sambungnya.

Menyinggung soal UU Nomor 7 Tahun 2017, Maulana mengatakan, bahwa kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. 

Hal itu tertuang dalam pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dan (j). Selain itu, juga tertulis dalam pasal 280 ayat 3 dan pasal 282. 

"Dengan melibatkan sejumlah kepala desa tentu telah mengakibatkan tidak adanya netralitas dan berdampak merugikan beberapa partai politik," katanya.

Yang mana, terang Maulana, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, pada pasal 70 ayat 1 huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Selain pasal 70 ayat 1, dalam pasal 71 ayat 1 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Kegiatan yang dilakukan oleh ketua DPC PDI Perjuangan Buteng, berdampak merugikan partai politik lain. Karena dalam faktanya melakukan kegiatan (pertemuan) di rumah pribadinya," terangnya.

"Atas dasar itu kemudian kami memasukan aduan dengan melampirkan sejumlah bukti seperti foto serta video," tambahnya.

Dengan aduan tersebut, Maulana berharap agar Bawaslu Buteng dapat memberikan peringatan secara tegas kepada ketua DPC PDI-P Buteng guna menjaga pemilu yang damai lagi sejuk.

"Intinya kami meminta kepada Bawaslu Buteng untuk segera melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, guna memberi peringatan secara tegas kepada para kades yang terlibat dalam pertemuan dikediaman ketua DPC PDI-P," tandasnya.

Berikut kepala desa yang diadukan oleh Pelita ke Bawaslu Buteng, diantaranya Kepala Desa Lasori, Doda Bahari, Lowu-lowu, Tanailandu, Terapung, Wulu, Baruta Lestari, Dahiango, Moko, Mone, Walando, Bantea, Rahia, Kaencebungi, Talaga II, Kokoe, Talaga besar, Balobone, Bungi, Wambuloli, Wajogu, Metere, Waliko, Lolibu dan Kepala Desa Wakea-kea (Hanif).







Lebih baru Lebih lama