BINTUHAN – Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si mengimbau seluruh warga Kabupaten Kaur yang masih menyimpan atau memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan agar diserahkan secara sukarela. Karena, menyimpan Senpi tanpa izin melanggar hukum. Apalagi sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024.
Sebagai upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Kaur terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih memiliki Senpi rakitan. Agar segera menyerahkannya secara sukarela ke pihak Polres Kaur, ataupun pihak kepolisian terdekat ungkapny pada Pers Sambar.id.
“Untuk Senpi rakitan yang telah diserahkan masyarakat secara sukarela saat ini sebanyak 102 pucuk. Terdiri dari berbagai jenis. Sedangkan dari penelusuran yang dilakukan diyakini masih banyak warga yang menyimpan Senpi rakitan,” kata Kapolres Kaur.
Rilis:Neti Dia Putri