BINTUHAN - Setelah adanya take over dari PT Cinta Bumi Selaras(CBS) ke PT Kuala Gunung Sejahtera(KGS), berbagai masalah mencuat, mulai dari masyarakat melakukan portal jalan menuju PT CBS hingga pemecatan karyawan.
Dengan adanya pemecatan karyawan secara sepihak tanpa adanya penyebab, manajemen PT CBS di anggap telah melanggar kesepakatan bersama Pemda Kaur maupun kesepakatan bersama Koperasi Tetap Bumi Selaras.
Karena, dalam kesempatan pihak perusahaan tidak boleh pemecatan secara sepihak atau tanpa musyawarah dengan Koperasi.
"Untuk karyawan PT CBS yang telah di rumahkan atau di pecat tanpa alasan sebanyak 19 orang, dari jumlah tersebut ada 9 karyawan warga Kecamatan Tetap dan tergabung dalam Koperasi Bumi Selaras Tetap dan 4 orang petani kebun plasma juga tergabung dalam Koperasi," ungkap Ketua Koperasi Tetap Bumi Selaras, Edyan Sirajudin.S.Pd. Rabu (18/10) pada Pers Sambar id.
Dengan adanya pemecatan oleh pihak PT yang tidak menyatakan kesalahan karyawan atau memberikan surat teguran terlebih dahulu, lanjut Edyan Siratjudin, perusahaan telah melanggar kesepakatan .
Rilis: Neti Dia Putri