PNS Fungsional Naik Pangkat Tidak Lagi Pakai Dupak, Ini Dia Gantinya

 KAUR – Kabar terkini bagi guru dan pegawai jabatan fungsional (JF) yang ingin naik jabatan. Sekarang tidak lagi membutuhkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak).

Mengapa demikian? Karena pengaturan guru dan pegawai jabatan fungsional ini tentunya memudahkan guru yang ingin naik pangkat. Sebab pada peraturan sebelumnya, guru jabatan fungsional yang ingin dipromosikan harus menggunakan Dupak atau formulir usulan.


Dupak merupakan salah satu upaya pengembangan karir jabatan guru setingkat lebih tinggi dengan memperhitungkan kompetensi dalam angka kredit pada unsur utama dan unsur penunjang.

Selain itu, mengutip dari wartaguru.id, ada tata cara penggunaan Dupak diakhiri dengan 5 kriteria predikat kerja. Apa saja yang termasuk dalam predikat kerja? Berikut penjelasannya.

Peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang ketentuan kenaikan pangkat juga membawa kabar baik bagi guru dan pegawai pada jabatan fungsional lainnya. Sebab saat ini guru dan pejabat pada jabatan fungsional lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS harus memperhatikan predikat kinerja. Berikut ketentuan 5 predikat kerja yang diubah menjadi angka kredit tahunan yang perlu diperhatikan:



Rilis:Neti Dia Putri 
Lebih baru Lebih lama