Sambar.id, Pontianak, KALBAR- Korban penipuan kerjasama pihak Gaia Mall dengan MR. Koki Indonesia selaku operator dan 5 orang tenan UKM menuntut haknya agar bisa menempati kios penyewaan Food Court di Gaia Mega Mall yang sudah dibayar lunas.Kuasa Hukum mereka Tambuk Bow,SH.MH, Dewi Meliany SH.MH dan Rina Febrina Sari SH, Advokat dari Fa.Hukum Tambuk Bow dan Fartners bertindak untuk dan atas nama Dari Lima orang korban tersebut adalah Herianto, Johan, Lukman Christo, Wimpie Juwono dan Johana,menggelar konferensi pers terkait hal tersebut di Kantornya, Sabtu (28/10)
Tambuk Bow, SH.MH, mengatakan, Untuk dan atas nama 5 orang tenan yang sedang memperjuangkan haknya yang sedang mencari keadilan sehingga kami mengundang rekan-rekan media untuk menyampaikan atau memberi tahu bahwa sebenarnya ada korban dari penyewaan ruang foodcourt/kios/blok di Gaia Maal Pontianak yang sampai hari ini tidak bisa menempati atau membuka usaha dikios-kios yang telah disewa dan dibayar lunas melalui operator Food Court MR.KOKI INDONESIA sebagai Mitra Kerja PT.BUMIRAYA RITEL INDONESIA sebagai pemilik GAIA MALL PONTIANAK.
"Adapun kronologis lima orang tenan tersebut selaku pengusaha UKM di Kota Pontianak tertarik untuk membuka usaha di Gaia Mall Pontianak, dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa ada pemasaran dari pihak PT. Bumiraya Ritel Indonesia tentang penyewaan ruang didalam gedung Gaia Mall Pontianak yang dilakukan oleh Ibu HELEN LAURENSIA selaku Marketing Manager membuat klien kami tertarik/berminat dan melakukan penyewaan pada ruang sewa FOODCOURT MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK, dan juga adanya surat Letter Of Intent (LOI) PT.Bumiraya Ritel Indonesia tanggal 6 Agustus 2021 tentang sewa ruang tersebut yang ditandatangani oleh HELEN LAURENSIA selaku Marketing Manager dan SYLVIA SWANDONO selaku Direktur.” ungkap Tambuk Bow.
Tambo lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah tenan tertarik/berminat dan atau setuju untuk menyewa ruang FOODCOURT MR.KOKI INDONESIA didalam gedung GAIA MALL PONTIANAK, “Helen Laurensia selaku Marketing Manager mengarahkan, menyuruh dan memberi petunjuk kepada klien kami (5 orang Tenan) tentang tata cara pembayaran uang sewa yaitu pembayaran uang sewa langsung kepada BAMBANG SURYA TAUFIK selaku PIHAK OPERATOR dari FOODCOURT MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK, selanjutnya klien kami melakukan pembayaran dan melunasi uang sewa secara tunai atau melalui transfer lewat bank/ lewat ATM bank kepada Bambang Surya Taufik selaku pihak operator yang ditunjuk pihak GAIA MALL PONTIANAK, kemudian ada dibuatkan Surat Perjanjian Sewa oleh pihak Operator yaitu Bambang Surya Taufik” tuturnya
Adapun Perjanjian Sewa, dan besarnya uang sewa yang telah dibayarkan oleh masing-masing Tenan kepada Operator Bambang Surya Taufik sebagai operator Food Court MR.Koki Indonesia pada Gaia Mall Pontianak sebagai berikut :
1. Harianto, Perjanjian Sewa FOODCOURT MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK Nomor:009/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR:15; LUAS:12,4 M2;Total uang sewa yang telah dibayarkan yaitu Rp.139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah),
2. JOHAN; Perjanjian Sewa FOODCOURT MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK Nomor:003/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 29 September 2021; sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR:13; LUAS:12,4 M2; Perjanjian Sewa FOODCOURT MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK Nomor:004/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 29 September 2021; sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR:16; LUAS:12,4 M2;Total uang sewa yang telah dibayarkan yaitu Rp.287.000.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
3. LUKMAN CHRISTO; Perjanjian Sewa FOODCOURT MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK Nomor:006/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR:10; LUAS:12,4 M2;Total uang sewa yang telah dibayarkan yaitu Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
4. WIMPIE JUWONO; Perjanjian Sewa FOODCOURT MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK Nomor:005/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR: 9 ; LUAS:12,4 M2;Total uang sewa yang telah dibayarkan yaituRp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
5. JOHANA; Perjanjian Sewa FOODCOURT MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK Nomor:001/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1(satu) unit yang terletak di BLOK/NOMOR: 1 ; LUAS:17,052 M2;Total uang sewa yang telah dibayarkan yaitu Rp.264.400.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
Setelah mereka 5 orang tenan/klien kami telah memenuhi kewajibannya membayar lunas uang sewa kios/ruang FOODCOURT MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK, namun sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan kios/ruang sewa yang dijanjikan sesuai blok / kios yang sudah merupakan hak klien kami bahkan ada 1 orang klien kami saudara JOHAN, bangunan kios yang disewa telah direhab siap di buka atau tempati, dibongkar oleh pihak Gaia Mall Pontianak tanpa pemberitahuan pada yang bersangkutan.” Ujarnya.
"Sampai sekarang ini kios/ruang sewa dan uang sewa yang telah di bayar lunas 5 orang tenan/klien kami tidak ada kepastian sampai kapan baru bisa mendapatkan kios-kios yang telah disewa tersebut atau pengembalian uang sewa tersebut oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab yaitu, Bambang Surya Taufik selaku pihak operator Foodcourt MR.KOKI GAIA MALL PONTIANAK, Helen Laurensia selaku Marketing Manager PT.Bumiraya Ritel Indonesia sebagaimana dalam Letter Of Intent (LOI),dan Saudari Sylvia Swandono selaku Direktur yang menyetujui dalam Surat LOI".
kami/para Tenan hanya rakyat kecil, (Pengusaha UKM) sedang berjuang untuk mendapatkan hak kami dan sudah melaporkan kasus ini pada Polda Kalimantan Barat dengan Laporan Polisi : LP/B/165/VI/2023/ SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 6 Juni 2023, Jo.Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan No.B/484/VIII/2023/Dit.Reskrimum, tanggal 31 Agustus 2023, yang sekarang ini sedang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dengan laporan polisi: LP/B/165/VI/2023/SPKT/Polda Kalbar tanggal 06 Juni 2023 dan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan No.B/484/VIII/2023/Dit.Reskrimum tanggal 31 Agustus 2023 yang sekarang ini sedang di tangani oleh Polda Kalimantan Barat, sambil menunggu proses hukum tersebut atau penyelesaiannya, mohon kios-kios yang disewa dan telah dibayar lunas sewanya diberikan kepada kami (5 orang tenan) selaku penyewa kepada Food Court MR.KOKI Indonesia sebagai Operator GAIA MALL Pontianak yang ditunjuk oleh PT.Bumiraya Ritel Indonesia dan mohon untuk tidak mengalihkan kios-kios yang sudah atas nama 5 orang Tenan tersebut kepada pihak lain atau kepada siapapun juga.” Ungkap Para Tenan
Dijelaskan lagi oleh Tambuk Bow, secara hukum pihak PT.Bumiraya Ritel Indonesia atau Gaia Mall Pontianak yang awal mula memasarkan atau mempromosikan ruang sewa/kios-kios /lapak-lapak dalam gedung Gaia Mallpontianak kepada para teman . ada hubungan dengan para tenan dan harus bertanggungjawab, karena PT.Bumiraya Ritel Indonesia atau Gaia Mall Pontianak yang awal mula memasarkan atau mempromosikan ruang sewa/kios-kios/lapak-lapak dalam Gedung Gaia Maal Pontianak kepada para tenan, cara pembayaran sewa tersebut di tentukan oleh pihak Gaia Mall Pontianak yang berwenang yaitu melalui HELEN LAURENSIA selaku Marketing Manager PT.Bumiraya Ritel Indonesia memberi petunjuk menyuruh,mengarahkan para Tenan membayar uang sewa melalui Bambang Surya Taufik /Mr.Koki Indonesia selaku pihak operator yang ditunjuk oleh PT.Bumiraya Ritel Indonesia.
“Sebelumnya klien kami para tenan sama sekali tidak kenal dengan Bapak Bambang Surya Taufik, oleh karena dari pihak GAIA MALL PONTIANAK yang berwenang yang punya ruang sewa kios-kios ada menyuruh atau mengarahkan untuk membayar uang sewa kepada Bambang Surya Taufik, maka para Tenan selaku penyewa patuh mengikuti arahan dari pihak GAIA MALL PONTIANAK.” Ungkapnya.
Pihak PT.Bumiraya Ritel Indonesia/GAIA MALL PONTIANAK sendiri yang membawa atau menunjuk pihak Mr.Koki Indonesia/Bambang Surya Taufik, sehingga apabila dalam hubungan antara PT.Bumiraya Ritel Indonesia dengan Bambang Surya Taufik terjadi/timbul permasalahan maka hal ini adalah masalah intern kedua belah pihak tersebut, “bukan termasuk dalam ranah klien kami para Tenan dan tidak ada kaitannya dengan para Tenan.Oleh karena klien kami para Tenan sebagai penyewa kios-kios dalam Gedung GAIA MALL PONTIANAK milik PT.Bumiraya Ritel Indonesia/GAIA MALL PONTIANAK secara hukum sudah benar mengikuti petunjuk atau arahan dari Pihak PT.Bumiraya Ritel Indonesia tentang cara mendapatkan sewa kios-kios/lapak dan cara membayar uang sewanya.” Tegasnya.
“Namun sampai sekarang ini kami para Tenan hanya rakyat kecil (UKM) yang baru mau memulai usaha kecil-kecilan jualan makanan minuman di kios yang disewa dalam Gedung GAIA MALL PONTIANAK belum sama sekali mendapatkan kios-kios/lapak yang kami sewa tersebut.”Langkah hukum sudah dilakukan yaitu somasi, mediasi dan karena tidak ada hasil maka hal ini dilaporkan ke Polda Kalbar ". Katanya
(Rky)